Rupbasan Koordinasikan Percepatan Eksekusi Barang Bukti Overcrowded

Overcrowded barang bukti roda dua di Rupbasan Surabaya.

Surabaya, Bhirawa
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Surabaya di Medaeng mengalami overcrowded barang bukti (BB). Untuk mengatasi hal itu, Rupbasan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam percepatan proses eksekusi BB.

Berdasarkan data Rupbasan, awal 2021 tercatat sebanyak 605 register BB yang masuk ke Rupbasan Surabaya. Mayoritas BB tersebut adalah kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil. Dari BB tersebut terjadi overcrowded. Hal itu juga lantara Rupbasan menerima titipan dari APH di Korwil Surabaya dan sebagian Madura. Bahkan KPK banyak menitipkan BB-nya di sana.

“Banyak juga BB dari KPK yang dititipkan disini. Sampai-sampai kami harus memarkir kendaraan di tempat parkir pengunjung. Dan kondisi ini tentu tidak ideal,” kata Kepala Rupbasan (Karupbasan) Surabaya, Endang Purwati, Selasa (14/9).

Kondisi ini membuat Endang berinisiatif untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap BB yang ada. Diantaranya dengan kerjasama Rupbasan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Yakni terobosan kebijakan mempercepat proses eksekusi BB yang sudah lama tidak diambil oleh pemiliknya.

Endang menambahkan, pihaknya memperbarui MoU terkait kebijakan tersebut. Bersama dengan Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Anton Delianto, kerjasama tersebut akan berlangsung selama 5 tahun ke depan.

“Dalam kerjasama itu kami menegaskan kembali bahwa BB yang sudah inkracht akan kami kembalikan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya,” tegasnya.

Dengan inovasi ini, sambung Endang, 295 kendaraan bermotor yang dikembalikan kepada instansi penitip. Dengan rincian, 22 unit mobil dan 273 sepeda motor. BB yang dikembalikan minimal berusia 2,5 tahun setelah tanggal penitipan. Dan statusnya menjadi barang rampasan negara.

“Proses eksekusi selanjutnya pun diserahkan kepada Kejari. Pilihannya bisa dikembalikan kepada pemilik, dimusnahkan, dilelang atau diserahkan kepada instansi lain sebagai hibah,” jelasnya.

Masih kata Endang, Rupbasan Surabaya juga meluncurkan inovasi Si RUSIYA (Sistem Rupbasan Siji Surabaya) untuk memudahkan proses layanan barang bukti. Yakno seperti penitipan, peninjauan dan pengeluaran barang bukti.

“Aplikasi ini memberikan informasi barang bukti dan percepatan penitipan dan pengeluaran barang bukti pada APH tanpa perlu ke kantor Rupbasan,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono menegaskan, overcroded di Rupbasan ini juga sangat membebani negara. Sebab negara harus mengeluarkan biaya lebih untuk perawatan. Terutama untuk mobil-mobil mewah yang memerlukan alat dan teknisi khusus. Untuk itu, terobosan ini diperlukan agar masalah bisa diselesaikan.

“Kami berharap adanya kerjasama yang baik dengan APH agar Rupbasan tidak sampai overcrowded,” pungkasnya. [bed]

Tags: