Rusak Kendaraan Polisi, Aksi Demontrasi di Kota Malang Dibubarkan

Petugas memperingatkan para pengunjuk rasa untuk tidak anarkhis. [m taufiq]

Malang, Bhirawa
Polresta Malang Kota dan Satgas Covid19 membubarkan aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah mahasiswa guna memperingati International Women Day, Senin (8/3) kemarin. Selain dianggap melanggar Protokol Kesehatan, unjuk rasa ini disusupi mahasiswa asal Papua yang menolak Otonomi Khusus (Otsus) dan menuntut kemerdekaan Papua Barat.
Menurut Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, sejak awal massa aksi sudah diperingatkan untuk mengurungkan niatnya karena berpotensi melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di masa pandemi Covid 19 ini.
“Sebenarnya niatnya mulia, tetapi kami tahu aksi ini hanyalah tipu muslihat dari kelompok AMP (Aliansi Mahasiswa Papua) kelompok IPMAPA (Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Papua) yang ingin merdeka,” ujar Kombespol Leo.
Sehingga polisi tidak mengizinkan perkumpulan massa ini. Bahkan saat itu polisi menyiagakan tiga truk untuk mengantar demonstran ke tempat tinggal masing – masing, namun massa aksi menolak.
“Satgas, Satpol PP, Kodim sudah menyampaikan berulang kali agar massa aksi membubarkan diri. Kami beri waktu 15 menit untuk naik ke atas truk, tetapi mereka masih enggan naik,” tuturnya.
Bahkan ketika diminta untuk naik ke dalam truk, justru melawan petugas. Mereka juga menyerang kaca bagian sopir. Polisi yang menjadi sopir truk terpaksa mendapatkan perawatan medis karena terkena serpihan kaca.
“Mereka memprovokasi anggota saya, beberapa petugas dipukul tetapi saya katakan tidak ada pembalasan. Justru mereka yang melakukan kekerasan dan memukul menendang anggota saya dan anggota TNI ada videonya dan ada barang bukti. Terakhir mereka melakukan kekerasan terhadap aset negara negara yakni truk polisi. Memecahkan kaca mobil truk Dalmas kami yang akan mengantarkan mereka ke tempat mereka tinggalnya,” tegasnya.
Saat ini beberapa demonstran yang terindikasi melakukan kekerasan diperiksa di Mapolresta Malang Kota. Sedangkan, demonstran yang tidak terlibat dipulangkan kembali ke tempat tinggal masing – masing.
“Demonstran yang merusak mobil polisi terancam dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan pengerusakan,” tandas Kombespol Leo. [mut]

Tags: