Rusak Rumdin Kajati, Dua Oknum Ormas Dituntut Dua Tahun Penjara

Erwanto-dan-Samsul-Anang-terdakwa-dugaan-perusakan-rumdin-Kajati-Jatim-dituntut-dua-tahun-penjara-oleh-Jaksa-Ali-Prakoso-Selasa-[2/8].-[abednego/bhirawa].

Erwanto-dan-Samsul-Anang-terdakwa-dugaan-perusakan-rumdin-Kajati-Jatim-dituntut-dua-tahun-penjara-oleh-Jaksa-Ali-Prakoso-Selasa-[2/8].-[abednego/bhirawa].

(Perbuatan Terdakwa Dinilai Merusak Fasilitas Negara)
PN Surabaya, Bhirawa
Erwanto dan Samsul Anang, dua terdakwa kasus dugaan perusakan rumah dinas (Rumdin) Kajati Jatim dipastikan mendekam didalam penjara lebih lama lagi. Kedua terdakwa yang merupakan oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas) ini dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/8), Ketua Majelis Hakim Hariyanto mempersilahkan JPU Ali Prakoso membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada kedua terdakwa.
“Memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara kepada para terdakwa,” kata Jaksa Ali Prakoso dalam surat tuntutannya, Selasa (2/8).
Adapun pertimbangan tuntutan tersebut, lanjut Ali, pertimbangan yang memberatkan yakni perbuatan kedua terdakwa dinilai telah merusak fasilitas negara dan mengganggu ketertiban umum. Sedangkan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa tidak pernah berurusan dengan hukum dan tidak pernah dihukum.
Mendengar tuntutan dua tahun penjara oleh Jaksa, baik Erwanto maupun Samsul tampak bingung. Hakim Hariyanto pun menjelaskan terhadap keduanya bahwa dituntut dua tahun penjara karena telah merusak fasilitas negara.
“Kalian mengerti ? Kalian dituntut Pak Jaksa dua tahun penjara. Dan bisa saja nanti vonisnya di bawah dua tahun,” jelas Ketua Majelis Hakim Hariyanto kepada kedua terdakwa.
Atas tuntutan dua tahun penjara dari Jaksa, kedua terdakwa mengaku akan mengajukan pledoi (pembelaa

n) pada persidangan selanjutnya. Hal itu akan dikonsultasikan dengan Kuasa Hukum keduanya.
“Kami akan konsultasikan dengan Kuasa Hukum,” ungkap keduanya yang merupakan oknum ormas di Surabaya.
Sementara itu, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Amrullah mengaku akan mengajukan pledoi atas tuntutan JPU terhadap kedua kliennya. “Kami pasti akan ajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada persidangan yang menunjukkan barang bukti rekaman CCTV dari JPU, Hakim Hariyanto menyakan kepada kedua terdakwa apakah berada di tempat dimana terjadi perusakan itu. Saat itu juga baik Erwanto dan Samsul Anang menganggukkan kepala, tanda mengiyakan pertanyan Majelis Hakim.
Perlu diingat, kasus dugaan perusakan rumah dinas Kajati Jatim ini terjadi pada 18 Maret 2016 lalu. Saat itu, salah satu organisasi masyarakat di Surabaya tenga berdemo dan menolak penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti oleh Kejati Jatim. Dalam demo, kedua oknum ormas itu sempat merusak pagar rumah dinas Kajati Jatim. Alhasil, dalam waktu kurang dari 24 jam anggota Polrestabes Surabaya berhasil menangkap kedua tersangka perusakan. [bed]

Tags: