Rusunawa Milik Pemkot Mojokero Malah tak Ber-IMB

Junaidi Malik Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto

Getol Tertibka Bangunan Liar Warga
Kota Mojokerto, bhirawa
Pembangunan rusunawa (rumah susun sederhana sewa) milik Pemkot Mojokerto ternyata tidak dilengkapi IMB (izin mendirikan bangunan)
Dampak bagi masyarakat, hingga kini tak dapat diserahkannya bangunan rusunawa dari Kementerian PUPR kepada Pemkot Mojokerto. Praktis kondisi ini memantik reaksi keras dan negatif kalangan Dewan setempat. Dinilai, proyek rusunawa yang mulai digarap dua tahun silam tanpa IMB itu kontradiktif dengan penertiban bangunan tak ber-IMB yang selama ini inten dilakukan Pemkot.
“Rusunawa itu proyek besar yang ternyata selesai digarap tanpa mengantongi IMB. Kebijakan yang bagaimana yang kemudian diambil Pemkot hingga memberi kelonggaran proyek besar rusunawa digarap sampai selesai tanpa ada produk hukum berupa perizinan itu (IMB),” lontar Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Junaidi Malik.
Kondisi ini, ujar politisi PKB yang karib disapa Juned tersebut, sangat kontraproduktif dengan langkah Pemkot dalam melakukan penertiban IMB.
“Masyarakat yang akan mendirikan bangunan diwajibkan mengajukan IMB terlebih dahulu. Tapi rupanya aturan itu tidak berlaku untuk proyek rusunawa yang notabene proyek pemerintah. Ini bisa jadi presenden buruk bagi langkah-langkah Pemkot yang mencanangkan tertib IMB,” tandasnya, Minggu (12/1).
Bagi masyarakat yang tidak patuh soal IMB, lanjut Juned, pun ada kalanya dibayang-bayangi penertiban yang dilakukan aparat Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah. “Disatu sisi dibayang-bayangi penertiban oleh Satpol PP, tapi di sisi lain layanan pengurusan IMB masih dikeluhkan masyarakat. Tidak sedikit warga yang mengaku lelah saat mengurus IMB. Ini SOP nya yang salah atau SDM nya yang lemah?,” telisik Juned.
Ia pun menyebut berbagai pengaduan masyarakat terkait IMB yang masuk dimejanya.
“Salah satu warga Surodinawan mengeluhkan belum terbitnya IMB, meskipun sudah melengkapi persyaratan yang ditentukan DPMPTSP. Lalu ada juga warga Mulyosari yang bingung soal ketentuan gambar bangunan terkait tarif yang dikenakan,” ungkap dia.
Seharusnya, ujar Juned lebih jauh, keluhan, bahkan sikap keberatan yang ditunjukkan warga yang tengah mengurus IMB itu tidak ada, jika petugas DPMPTSP menjalankan aturan secara benar.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Mojokerto, Mashudi membenarkan soal belum adanya produk hukum perizinan yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk rusunawa yang pertama kali berdiri di Kota Mojokerto tersebut.
Kondisi itu berakibat hunian vertikal yang merupakan proyek Kementerian PUPR tak bisa diserahterimakan ke Pemkot Mojokerto. “Memang IMB-nya belum ada. Sekarang masih kita ajukan untuk diproses,” kata Mashudi. [kar]

Tags: