Rutan Sumenep Usulkan 60 Napi Dapat Remisi

RemisiSumenep, Bhirawa
Sebanyak 60 narapidana (napi) diusulkan untuk mendapatkan remisi umum dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-71 oleh rumah tahanan (rutan) kelas 2B Sumenep. Kepala Rutan kelas 2B Sumenep, Mohammad Kafi mengatakan, pada bulan Juni pihaknya sudah mengusulkan 60 napi untuk mendapatkan remisi umum dalam rangka hari kemerdekaan tahun ini. “Pengajuan remisi itu sudah kami lakukan pada bulan Juni, namun hingga sekarang masih belum mendapatkan jawaban,” kata Kepala Rutan Sumenep, Mohammad Kafi, Rabu (03/08).
Menurut Kafi, rutan Sumenep saat ini dihuni oleh sebanyak 165 warga binaan, terdiri dari 47 narapidana dan sisanya masih tahanan. “Dari 60 napi yang diajukan untuk mendapatkan remisi umum itu, 15 orang di antaranya sudah dipindah ke rutan Pamekasan. Mereka merupakan terkait kasus narkoba,” paparnya.
Ia menyampaikan, napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum itu harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya yang bersangkutan sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan, berkelakuan baik dan sudah ada ketetapan hukum dari pengadilan. “Bagi kasus narkoba yang mendapatkan hukuman diatas 4 tahun harus diajukan ke pusat, karena yang memberikan pertimbangan adalah kementerian dan harus dilengkapi dengan tes urine dan tes laboratorium,” ucapnya. [sul]

Tags: