RUU Ciptaker Bisa Jadi Alternatif Pemulihan Ekonomi

M. Imdadun Rahmat. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Secara perlahan, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadi di berbagai daerah di Indonesia, sebagai dampak langsung pandemik Covid-19. Jumlahnya diprediksi akan bisa mencapai jutaan ketia pandemi ini berakhir.
Menurut M. Imdadun Rahmat, Direktur Said Aqil Siradj (SAS) Institute, Rabu (15/4) kemarin, ketika Pemerintah butuh terobosan untuk mengatasi situasi ini, RUU Ciptaker diakui akan dapat menjadi salah satu jawabannya.
”Secara teoritis iya. Dikarenakan recovery ekonomi pasca Covid-19, akan sangat berat. Jadi secara teoritis, ya bisa jadi jawaban,” pendapat Imdadun.
Untuk memulihkan kondisi ekonomi nasional, menurut Imdadun, tentu saja tidak hanya membutuhkan satu terobosan saja. Tapi harus banyak terobosan yang bersifat ekstra.
“Karena kondisinya sudah sangat luar biasa,” tegasnya. Bila RUU Ciptaker akan dijalankan, dirinya berharap RUU tersebut dibahas dengan sungguh-sungguh, dengan memperhatikan kepentingan semua pihak, termasuk pekerja, dan digunakan dengan benar ke depannya.
Dirinya memprediksi jika pandemi Covid-19 ini berlanjut hingga Juli 2020, jumlah korban PHK akan semakin membesar. Tentu saja dampaknya, kualitas kehidupan masyarakat akan terus merosot.
“Hak untuk hidup layak masyarakat akan menjadi sulit terpenuhi,” ujarnya. Dalam situasi ekonomi yang sulit itu, akan banyak perusahaan gulung tikar atau setidaknya berhenti sementara. Selain itu yang juga memprihatinkan adalah korban dari kalangan UMKM yang jumlahnya sangat besar. Dikarenakan mereka tidak memiliki cadangan modal yang cukup kuat untuk terus bertahan.
“Karena itulah, jalannnya birokratisasi dan ekonomi biaya tinggi harus dikurangi,” tegasnya. Selain itu, menurut pendapatnya aturan tentang membangun usaha, perizinan, investasi, aturan kerja dan pajak, juga perlu diperbaiki. Jika tidak, bisa dipastikan Pemerintah dan swasta akan sangat kesulitan untuk keluar dari resesi ekonomi akibat pandemi ini.
Dirinya berharap, RUU Ciptaker akan dapat sebagai salah satu terobosan dalam kondisi ekonomi sulit saat ini. Agar betul-betul tepat sasaran, maka tentunya pembahasan di DPR harus terus dipantau. Pemerintah dan DPR, juga harus siap bersedia menerima berbagai masukan dari berbagai kelompok masyarakat.
“Tentu saja harus masukan yang obyektif dan membangun, dalam kerangka kepentingan bangsa dan negara. Misalnya mengingatkan untuk wajib menyediakan lapangan kerja. Karena itu hak rakyat yang wajib disediakan oleh negara,” pesan mantan Ketua Komnas HAM Indonesia itu. [kus]

Tags: