RUU Pemilu Berikan Tambahan Kewenangan Bawaslu

Surabaya, Bhirawa
Wacana agar sengketa pilkada cukup diselesaikan oleh Bawaslu RI tanpa melalui sidang di MK semakin menguat. Bahkan, wacana tersebut akan mulus di dalam pembahasan RUU Pilkada di Komisi II DPR RI.
Ketua  Komisi II DPR RI Zainudin Amali mengatakan hampir mayoritas anggota Komisi II DPR RI sepakat dan setuju untuk perkara sengketa pilkada cukup diselesaikan lewat Bawaslu RI. Dengan begitu penyelesaian pilkada tidak perlu membutuhkan waktu yang lama dan berbelit-belit.
“Tak perlu lagi melalui MK, cukup di Bawaslu RI dan tampaknya sebagian besar anggota akan meloloskan hal ini,”ungkapnya saat ditemui di Surabaya, Rabu (3/5).
Pria yang juga politisi asal Partai Golkar ini mengatakan tak hanya itu, dengan adanya kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pilkada tersebut, maka kewenangan Bawaslu RI juga akan diperluas.
Untuk pembahasan penyelesaian sengketa pilkada ini, sambung Zainudin Amali tidak menjadi perdebatan antar anggota Komisi II DPR RI.”Berbeda ketika dilakukan pembahasan PT (Parlementary Treshold) untuk parpol atau lainnya. Tak ada yang alot untuk pembahasan penambahan kewenangan Bawaslu RI ini,”jelasnya.
Nantinya, kata dia, Bawaslu RI bisa melakukan penggeledahan dan sejenisnya. Sehingga semakin kuat kewenangan Bawaslu RI untuk menyelesaikan sengketa pilkada.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jatim Sufianto menegaskan setuju dengan penambahan kewenangan tersebut, karena dianggap dapat memotong rantai birokrasi dalam perselisihan pemilu yang selama ini melalui meja MK.
“Kalau itu yang terbaik maka kami setuju saja. Namun demikian  RUU ini masih dalam pembahasan di Komisi II DPR RI dan kami pasrah saja,”tegasnya. [cty]

Tags: