RUU Sisdiknas 2022 dan Pendidikan Masa Depan

Oleh :
Endang Suprapti, S.Pd, M.Pd
Wakil Dekan 1 FKIP Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Bukan spesies yang paling kuat atau yang paling cerdas yang mampu survive, tetapi mereka yang paling mampu beradaptasi terhadap perubahan, itulah fatwa Charles Darwin. Istilah survival of the fittest mashur setelah Darwin menyatakan organisme terbaik dalam beradaptasi dengan lingkungannya adalah mereka yang paling berhasil dalam bertahan hidup. Publik harus memahami bahwa istilah survival the fittest bukan berasal dari Darwin tetapi Herbert Spencer dalam buku Principles of Biology, yang terbit pada 1864

Terlepas apa yang disampakan Spencer maupun Darwin, tantang manusia indonesia dalam menghadapi era digital yang serba cepat perlu bekal dan kemampuan adaftif terhadap perubahan itu sendiri.

Tidak bisa mengelak sejengkalpun jika kita tidak mau tergerus oleh kemajuan zaman. Menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan siap dalam menghadapi tantangan di Era Global menjadi keniscayaan. Peran dan tanggung jawab pemerintah menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat dan pegiat Pendidikan terutama berkat hak semua warga negara Indonesia untuk mendapatkan Pendidikan yang layak. Kekuatan Hukum yang digunakan sebagai payung hukum Pendidikan dalam meningkatkan kesejahteraan Pendidikan tentunya dibutuhkan oleh semua warga negara di Indonesia.

Salah satu kebijakan yang ramai diperbincangkan oleh kalangan Pendidikan maupun tokoh politik adalah Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2022 yang sering disebut RUU Sisdiknas 2022. Munculnya RUU Sisdiknas 2022 menjadi perhatian publik mulai dari pengamat, pelaksana dan praktisi Pendidikan merasa gelisah dan bertanya-tanya tentang perubahan apa saja yang akan terjadi?. Apakah RUU Sisdiknas 2022 ini akan mengakomodir aspirasi rakyat untuk semuanya mendapatkan Pendidikan yang sama?. Sebagian besar juga mempermasalahkan penggunaan istilah atau penyebutan yang sepertinya menjadi ambigu dan belum mengerucut khusus pada objek yang dituju.

Salah satu contohnya hilangnya penyebutan frase “Madrasah” yang dalam RUU Sisdiknas 2022 disebutkan secara umum sebagai satuan Pendidikan. Hilangnya kata Madrasah dalam RUU Sisdiknas meresahkan banyak pihak. Hal ini diperparah lagi dengan hilangnya istilah tunjangan profesi yang ternyata penyebutannya dalam RUU tersebut bahwa para tenaga pendidik akan mendapatkan tunjangan gaji yang layak. Kalimat bersayaf ini melahirkan ragam tafsir dikalangan pendidik dan pegiat pendidikan.

Berbagai keresahan dan kekhawatiran dikalangan masyarakat ini tentunya perlu direspon cepat oleh pemangku kebijakan agar kebisingan di ruang publik tidak mengganggu kesatuan bangsa, yang mana masyarakat tentu mengharapkan munculnya kebijakan baru merupakan kabar gembira bagi seluruh kalangan.

RUU Sisdiknas 2022, Berita Baik Bagi Guru

Respon baik diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) yang berusaha terus untuk memperjuangkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia.

Hal ini terbukti bahwa spirit RUU Sisdiknas 2022 mendorong diberikannya penghasilan yang layak bagi semua guru. Istilah yang berbeda dari pada sebelumnya inilah yang menjadi perdebatan seluruh pendidik di Indonesia yang khawatir terhapusnya tunjangan profesi pendidik kedepannya.

Keresahan para guru ini dibantah oleh Iwan Syahril selaku Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) melalui siaran perssnya (Kemdikbud.go.id) bahwa “RUU Sisdiknas 2022 merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“RUU Sisdiknas 2022 ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Selanjutnya Dirjen GTK tersebut mempertegas bahwa guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN. Dalam hal ini guru ASN yang belum medapatkan tunjangan profesi akan otomatis mendapatkan kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN tanpa perlu menunggu antrian” ujar lebih lanjut dari Irwan Syahril.

Akan tetapi bagaimana nasib pendidik yang non ASN, hal ini juga Irwan juga menjelaskan guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pada intinya, lanjut Dirjen GTK, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pension. Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi yang Panjang, pungkas Irwan Syahril dalam siaran perssnya.

Dalam RUU Sisdiknas 2022, tentu menjadi kabar gembira bagi seluruh pendidik yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi maupun yang belum mendapatkan karena tujuan mendasar dari RUU ini adalah bagaimana mengarahkan agar seluruh guru mendapatkan penghasilan yang layak. Tentunya kebijakan pemerintah ini sudah dipertimbangkan dengan baik bagaimana memfasilitasi seluruh kalangan untuk mendapatkan hak yang sama, dan memotivasi kepada tenaga Pendidikan untuk dapat mengembangkan Pendidikan dengan semaksimal mungkin dalam mencipkakan masa depan bangsa yang lebih baik.

RUU Sisdiknas 2022, Payung Hukum Kemajuan Pendidikan Bangsa

RUU Sisdiknas 2022 merupakan payung hukum untuk meningkatkan kesejahteraan guru sehingga tidak perlu mengantri lagi menunggu sertifikasi yang sekarang antriannya mencapai 1,6 Juta (Kompas.com). Arah kebijakan RUU Sisdiknas ini adalah dengan harapan guru mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak. Bagi guru swasta, melalui Bantuan operasional sekolah (BOS) di mana diharapkan bisa membantu kesejahteraan guru untuk mendapatkan gaji yang layak dan merata.

Perhatian pemerintah tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan guru akan tetapi juga memperhatikan bagaimana seluruh warga negara Indonesia mendapatkan kesempatan Pendidikan yang sama, layak dan merata.

Tantangannya adalah secara geografis pendidikan yang layak bagi semua warga negara tidak semudah membalikkan tangan. Ada daerah yang terpencil, akses tidak gampang dijangkau tentu harus menjadi perhatian serius bagi pemangku kebijakan. Jika tidak, pendidikan yang layak bagi semua dan merata hanya menjadi pepesan kosong yang jauh panggang dari api.

——— *** ———–

Tags: