RUU Sumber Daya Air Harus Bermanfaat untuk Rakyat

Jakarta, Bhirawa
Fraksi Partai Gerindra DPR RI melaksanakan diskusi untuk memberikan masukan terhadap Komisi V DPR RI dalam menyusun RUU Sumber daya Air (SDA).
Fary Djemy Francis selaku Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra memimpin diskusi berjudul “Quo Vadis RUU Sumber Daya Air” bersama stake holder, akademisi, pengusaha dan mahasiswa.
Fary berharap agar RUU Sumber Daya Air memberikan manfaat dan keutungan sebesar besarnya untuk masyarakat Indonesia secara luas. Selain itu, adanya diskusi RUU ini sebagai masukkan dan referensi untuk dibahas Komisi V DPR RI bersama dengan pemerintah.
Perlu diketahui bahwa keputusan MK Nomor 85/PUU/II/2013 membatalkan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air karena bertentangan dengan UUD Tahun 1945 sehingga kembali ke UU no 11 tahun 1974.
Menurut Agus S Kusmulyono selaku perwakilan Kementrian PUPR menilai adanya pembahasan RUU SDA, dapat lebih memperkuat kehadiran negara, komprehensif, antisipatif, direktif, koordinatif, partisipatif. Semua tahapan perencanaan SDA mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan monev dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan fungsi sosial, ekonomi dan lingkungan.
Sedangkan menurut Moh. Mova selaku ahli hukum SDA, “Kami memiliki 6 rekomendasi untuk disampaikan yaitu hak atas air, definisi usaha dan pengusahaan, AMDK bukan SPAM, BUMN/BUMD harus menjamin kemakmuran rakyat, alokasi air penyediaan air berbasis masyarakat”.
Menyikapi hal tersebut, Prof. Hendarmawan berpendapat bahwa Indonesia nomer satu dalam mempunyai anugerah air. “Jika dilihat data Badan Geologi ESDM 2015, menunjukkan bahwa air tanah menjadi sumber air minum terbesar untuk penduduk. Ini perlu dikelola dengan serius agar masyarakat mampu menikmatinya” ujar Prof. Hendarmawan.
Dari kalangan pengusaha juga mengutarakan pendapatnya. “Saya tidak sepakat dengan adanya RUU yang menyamakan AMDK dengan SPAM karena jelas sangat merugikan kalangan pelaku industri AMDK. Selain itu tidak ada dasar hukum di Indonesia yang melarang swasta melakukan usaha industri AMDK karena boleh dilakukan oleh siapa saja, termasuk swasta” ujar Rahmat Hidayat Ketua Umum DPP ASPADIN.
Jika dilihat dari bidang Pertaian, Anas Qurniawan selaku BPP PISPI menilai ”Sektor pertanian Indonesia adalah sektor yang rentan akan perubahan iklim. Jika saja intensitas hujan menurun, tentu kemarau akan menjadi sebuah ancaman untuk petani. Ketersediaan air juga terjadi masalah seperti kondisi pertumbuhan jumlah penduduk Indonesia 1,4% per tahunnya, rusaknya jaringan irigasi sampai rusaknya sumber mata air. Dengan demikian perlu klasifikasi pengelolaan SDA, reorientasi manajerial mengenai pengelolaan SDA serta perbaikan sarana irigasi pembentukan kelembagaan petani pemakai air”.
Kemudian diskusi ditutup dengan penandatanganan oleh Fary Djemy Francis selaku Ketua Komisi V DPR RI dari hasil aspirasi yang nantinya disampaikan kepada Badan Legislasi DPR RI. [har]

Tags: