Saat PSBB, Pekerja Masih Bisa Bekerja

Himawan Estu Bagijo

Pemprov, Bhirawa
Perusahaan masih diizinkan beroperasional selama selama Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) yang ada di Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, dan Kabupaten Gresik yang rencananya dilakukan mulai pekan depan. Para pekerja masih masuk untuk bekerja di perusahaannya, namun, perusahaan wajib memenuhi protokol kesehatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi jatim, Himawan Estu Bagijo, dikonfirmasi Kamis (23/4) memastikan perusahaan di wilayah PSBB masih bisa beroperasi namun wajib melaksanakan sejumlah protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Ia mencontohkan, kalau ada orang itu dari Sidoarjo, lalu kerjanya di Surabaya, maka hal itu tidak menjadikan masalah. “PSBB kan pembatasan bukan pelarangan seperti lockdown, bagi mereka pekerja luar kota yang setiap hari PP (Pulang pergi) ya tetap normal. Cuma nanti di masing-masing cek point ada protokol kesehatan,” katanya.
Kendati demikian, ada beberapa hal yang harus dipatuhi pekerja luar kota dalam menaati aturan PSBB. Seperti di antaranya kemungkinan ada larangan untuk tidak berboncengan dalam satu motor.
“Sudah jelas tidak boleh berboncengan, kecuali kalau mereka itu memiliki alamat yang sama atau satu KK. Kalau pekerjanya naik mobil ya harus sesuai anjurannya 50 persen isi penumpang. Dan jangan lupa pakai masker dan sapu tangan. Kalau pekerja itu membawa anak, maka anaknya harus dikembalikan ke rumahnya. Dilarang membawa anak keluar rumah,” jelasnya.
Untuk mall-mall yang ada di wilayah PSBB, nantinya harus membatasi jam buka dan tutupnya. Selain itu, di mall-mall tidak menyediakan kursi dan meja. “Jadi prinsipnya di mall itu take away semua. Begitupula dengan yang diwarung-warung,” ujarnya.
Terkait protokol kesehatan, salah satu protokol penting yang harus ditegaskan pada perusahaan adalah jika ada yang terkena Covid-19 dalam perusahaan itu, maka harus dilakukan isolasi dan pengecekan dengan rapid test dengan biaya dari perusahaan bersangkutan.
“Untuk rapid test nantinya merupakan beban dari perusahaan dimana pekerja itu bekerja. Karena perusahaan juga wajib menjaga,” kata, Himawan Estu Bagijo.
Di sisi lain dijelaskannya, saat ini ada total 42.881 pekerja di Jatim yang terdampak karena COVID-19. Mereka di antaranya dirumahkan hingga PHK. Untuk itu, bagi mereka yang dirumahkan atau di PHK bisa mendaftarkan kartu pra kerja.
Ia juga menyampaikan, kalau pelayanan pendampingan pra kerja tetap terus berlangsung, Senin lalu (20/4), sudah masuk dalam pendaftaran gelombang ke dua. “Dari minggu-minggu sebelumnya, terdapat 1.926 orang, dan Rabu (22/4) jumlahnya 127 orang yang mendaftarkan melalui 18 titik posko mulai kantor Disnakertrans Jatim, LTSA, dan 16 UPT BLK di Jatim,” katanya. [rac]

Rate this article!
Tags: