Saatnya Bersatu Hormati Keputusan KPU

Pengumuman hasil Pilpres 2019 tanggal 22 Mei 2019, siapa pemenang Pilpres 2019, apakah itu pasangan Jokowi-Maruf Amin atau Prabowo-Sandi akan diketahui. Itu artinya, kedua pasangan tersebut dalam tataran ideal sesuai janji kontestasi dari awal sesuai atauran perundang-undangan mendapat kesempatan untuk konsisten melaksanakan janji siap kalah tersebut.
Besar harapan semoga pengumuman hasil Pilpres 2019 kali ini berjalan damai. Akan sangat melegakan dan membanggakan ketika KPU telah bekerja melakukan rekapitulasi suara secara profesional, jujur, dan adil, pihak yang kalah legawa menerima dan pihak yang menang tidak jemawa tertawa. Jika skenario ini yang terjadi, potensi konflik dapat lebih mudah dicegah dan rekonsiliasi di tengah warga bangsa setelah Pilpres 2019 dapat segera dimulai. Namun, sayangnya, kita juga harus bersiap-siap jika ternyata penetapan suara dan pemenang pilpres oleh KPU pada 22 Mei, tidak diterima salah satu pasangan capres. Bahkan, yang kita khawatirkan adanya pengerahan massa.
Namun rupanya ini tidak mempengaruhi rangkaian tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap mengumumkan hasil Pemilu 2019. Realitas inilah, sekiranya patut kita apresiasi dan angkat topi buat KPU yang nyata-nyata kinerjanya hanya dan tetap patuh pada perintah undang-undang, tidak tunduk pada tekanan massa dan ancaman teroris sekalipun.
Semua itu, tentu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, penetapan hasil pemilu wajib dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. Batas waktu tersebut yaitu tanggal 22 Mei 2019. Itu artinya, KPU tetap menggelar rapat pleno penetapan hasil pemilu yang sudah dilaksanakan pada 17 April.
Mari kita buktikan bahwa demokrasi di Indonesia sudah makin dewasa. Berpolitik bukan hanya bertujuan meraih kekuasaan, melainkan juga memberikan sosialisasi politik yang baik kepada publik.

Ani Sri Rahayu
Pengamat Politik dari Univ. Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: