Saatnya Budidaya Lobster Domestik

foto ilustrasi

Kebijakan ekspor benih lobster mengalami berbagai perubahan seiring dengan kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP). Pasalya, setiap kepemimpinan memiliki kebijakan dan pertimbangan tersendiri dalam mengatur komoditas satu itu. Pertama dari Menteri KP tahun 2014-2019 era Susi Pudjiastuti. Dia melarang keras ekspor benih lobster lewat Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Kemudian posisi Susi digantikan oleh Edhy Prabowo, kebijakan larangan ekspor benih lobster pun dievaluasi menjadi dibolehkan lewat Permen KP Nomor 12 Tahun 2020. Sedangkan kini oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) oleh Trenggono memastikan tidak lagi memberikan izin ekspor benih bening lobster (BBL). Pasalnya, masih banyak kasus penyelundupan. Untuk itu, KKP perlu segera menerbitkan revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020 yang masih membolehkan hal tersebut.

Malangsir dari Republika (19/4/2021), terperoleh data dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM KHP) mencatat ada 18 kasus ekspor ilegal benih lobster. Volume tercatat 1.398.608 ekor anakan lobster. Secara nilai pada periode 23 Desember 2020 sampai 14 April 2021 ekspor ilegal benih lobster mencapai Rp 209,79 miliar. Dilanjutkan, pelanggaran ekspor ilegal perikanan tangkap mencapai 35 kasus per April ini, seperti Arwana sebanyak 112 ekor, ikan hidup 459 ekor, kerrang hias 1.282 pcs, kepiting undersize 44 ekor, lobster bertelur 10 ekor, produk ikan lainya 16.770 kilogram. Kerugian yang terjadi mencapai Rp 210 miliar.

Itu artinya, masih banyak kasus penyelundupan yang terjadi di tengah kebijakan tak memberikan izin ekspor benih lobster. Untuk itu, besar harapan KKP benar-benar berkomitmen untuk tidak lagi mengekspor benih lobster dan selebihnya berbagai instansi terkait, seperti instansi kepolisian dan bea cukai saatnya bersatu untuk selalu bisa melakukan penggagalan upaya penyelundupan BBL, demi pengembangan budidaya lobster domestik agar jauh lebih baik.

Gumoyo Mumpuni Ningsih
Dosen FPP Universitas Muhmammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: