Saatnya Disiplin Social Distancing

Strategi pensikapan tiap negara terhadap pandemi virus corona (Covid-19) akhir-akhir ini bisa menjadi pembelajaran kita bersama. Pasalnya, di tiap negara punya strategi yang berbeda-beda. Ada yang membatasi interaksi antar-penduduk (social distancing), ada pula yang melakukan karantina penuh atau penutupan akses di suatu wilayah (lockdown).
Negeri ini rupanya lebih condong masyarakatnya diajak untuk melakukan social distancing. Seruan social distancing inipun akhirnya sontak menjadi sorotan publik. Melalui social distancing pemerintah mengajak warga masyarakat untuk lebih disiplin melakukan social distancing. Semua itu seiring dengan terus meningkatnya jumlah korban virus Corona (Covid-19) di negeri ini.
Melangsir dari cnnindonesia.com (23/3), pemerintah mencatat total kasus Covid-19 hingga Senin (23/3/2020) siang sebanyak 579. Merujuk dari jumlah itu, sebanyak 30 pasien dinyatakan sembuh dan 49 orang meninggal. Berbagai upaya untuk menekan laju penyebaran virus tersebut hingga kini terus dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya, dengan menggalakkan penerapan social distancing. Inti dari social distancing adalah membatasi diri menjalin kontak fisik secara langsung dengan orang lain. Pemerintah mengimbau agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar dengan bekerja, belajar, dan beribadah di rumah.
Pemerintah melalui Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat meminta semua pihak untuk mengikuti permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar masyarakat melakukan social distance (menjaga jarak) guna mencegah penularan Covid-19. Melalui pemerintah daerah, pemerintah kota dan semua jajaran serta pemangku kepentingan juga diminta aktif menyosialisasikan pemahaman mengenai social distance ini agar dapat berjalan efektif, (24/3)
Kalaupun jika himbauan pemerintah ini kurang diindahkan atau tidak dipatuhi oleh masyarakat, maka pemerintah bisa mengambil sikap tegas dan sifatnya bahkan bisa memaksa. Adapun, dasar hukum agar social distancing bersifat memaksa, pemerintah bisa memberlakukan karantina wilayah sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Di situ, warga yang tak patuh terhadap aturan dapat dipidana paling lama setahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Himbauan pemerintah agar kita masyarakat bisa disiplin social distancing adalah langkah yang perlu kita indahkan. Jadi, marilah kita bersama-sama sementara waktu ini, mampu menjauhkan diri satu sama lain agar tidak tertular. Perlu menjadi kesadaran kita bersama bahwa kegiatan social distance atau social distancing dilakukan sebagai strategi guna mencegah atau memperlambat penyebaran virus.
Masyud
Pengajar FKIP Universitas Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: