Saatnya Melindungi Peternak Ayam

Anjloknya harga ayam hidup dipasaran, kini menghadirkan kegelisahan tersendiri bagi para pelaku pertenak ayam tanah air. Pasalnya, harga ayam hidup yang mereka produksi terus melorot kebawah Harga Pokok Produksi (HPP). Situasi yang demikian, jika terbiarkan dipastikan para peternak ayam di seluruh Indonesia bersiap menuju pada jurang kemerosotan. Wajar adanya, jika berbagai upaya dilakukan oleh para peternak untuk mendapat perhatian pemerintah. Mulai dari cara dialogis dengan pemerintah hingga sampai titik puncaknya melalui unjuk rasa.

Sungguh ironi memang, kalau harga ayam harus naik turun dipasaran. Padahal, merujuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 58 tahun 2018 yang menyatakan bahwa harga acuan penjualan ayam ke konsumen adalah Rp. 32.000/kg. Namun, sayang kenyataan tidak demikian. Kini, harga ayam hidup (livebird/LB) di Pulau Jawa mengalami penurunan, per tanggal 29 Agustus 2020 Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Ditjen PKH mencatat informasi harga dari laporan PIP (Petugas Informasi Pasar) menyebutkan di Pulau Jawa rata-rata Rp. 13.357 per kg. Sedangkan, untuk harga LB terendah terjadi di Provinsi Jawa Tengah yaitu Rp. 11.500 per kg, diikuti Provinsi Jawa Timur Rp. 12.000 per kg, Provinsi Jawa Barat Rp. 12.333 per kg, Provinsi Banten Rp. 13.500 per kg dan harga LB tertinggi terjadi di Provinsi DIY yaitu Rp. 13.667 per kg, (tribunnews.com, 2/9).

Sejatinya, jika tercermati pihak Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya menjaga stabilisasi supply dan harga livebird (ayam hidup) di tingkat peternak. Salah satunya, dengan regulasi telah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Dirjen PKH No. 09246T/SE/PK/230./F/08/2020 Tentang Pengurangan DOC FS Melalui Cutting HE Umur 18 Hari, Penyesuaian Setting HE dan Afkir Dini PS Tahun 2020. Sedangkan dari segi harga itu merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun sayang, sejauh ini peraturan Permentan dan Permendag belum mampu melindungi bagi para peternak ayam mandiri.

Gumoyo Mumpuni Ningsih
Pengajar Universitas Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: