Saatnya Penyerderhaan Regulasi PPDB

foto ilustrasi

Meski Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi sudah diterapkan sejak tahun 2017, namun sampai tiga tahun ini tetap bermasalah. Kenyataan itu, terbuktikan melalui PPDB tahun 2020, terungkap masih terdapat banyaknya aduan soal problematika penerapan PPDB di berbagai wilayah. Padahal, sejatinya setiap daerah memiliki karakteristik yang unik.

Merujuk dari Permendikbud 44 tahun 2019 pasal 24 ayat (1) disebutkan seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan orang tua atau wali calon peserta didik kelas 1 SD mempertimbangkan kriteria dengan prioritas: a. usia sebagaimana pasal 7 ayat (1), dan b. jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah dalam wilayah zonasi. Sedangkan pasal 25 yang menerangkan syarat kuota zonasi bagi siswa kelas 7 (SMP) dan 10 (SMA), ayat (2) nya berbunyi: Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

Berdasarkan konsideran hadirnya Permendikbud 44 tahun 2019 sejatinya didasarkan oleh suatu iktikad mengupayakan pemerataan mutu pendidikan. Suatu iktikad yang baik dan terpuji, namun jika implementasinya kurang tepat, menjadi kontra produktif dan mendapat serangan balik dari masyarakat, terutama orangtua calon siswa. Potensi masalahnya terutama terkait dalam penentuan kuota, penerapan prioritàs untuk diterima pada setiap jalurnya, bahkan akhir-akhir ini ramai menjadi polemik adalah masalah umur, seperti yang terjadi di Jakarta.

Realitas polemik soal PPDB menujukkan bahwa regulasi dalam panduan PPDB Permendikbud 44/2019 masih terlalu rigid dalam menentukan penerimaan siswa di sekolah negeri. Oleh sebab itu, besar harapan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sekiranya bisa melakukan penyederhanaan terhadap regulasi PPDB dan membuat aturan yang sekiranya tidak malah memberatkan masyarakat.

Masyud
Pengajar FKIP Universitas Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: