Saifuddin Zuhri: Waspada Tempat Terlarang APK di Kota Batu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kota Batu, Saifuddin Zuhri (bawa mikrofon) saat menjelaskan tentang peraturan kempanye kepada perwakilan partai politik

Kota Batu, Bhirawa
Pemasangan Alat Peraga Kampanye(ATK) Pileg 2018 di tempat terlarang akan membawa dampak negatif termasuk ancaman sanksi. Para calon legislatif diminta untuk mematuhi dan mengerti aturan wilayah terlarang kampanye.
Diketahui, tahapan kampanye Pileg sudah akan dimulai pada 23 September mendatang. Dan para caleg di Kota Batu dituntut untuk benar-benar membekali sekaligus mengawasi tim suksesnya agar tidak terjebak dengan melakukan pelanggaran yang tidak disengaja. Dan salah satu paling rawan adalah pemasangan APK oleh tim sukses di ‘tempat terlarang’.
“Jika tak ingin disemprit, masing-masing tim sukses wajib mengetahui titik- titik mana saja yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye atau APK. Baik yang berbentuk umbul-umbul, banner, stiker, baliho, dan sebagianya,”ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kota Batu, Saifuddin Zuhri, Rabu (19/9).
Ia menjelaskan ada beberapa titik yang tidak diperbolehkan dipasang APK. Yaitu, di Jl Diponegoro, Jl Gajahmada, dan Jl Panglima Sudirman. Dan tiga titik yang dilarang untuk tempat area kampanye itu sudah tertulis dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Batu Tahun 2012.
“Kenapa hanya di tiga titik jalan tersebut, karena kemungkinan itu area jalan protokol atau jalan utama menuju wilayah pemerintahan Kota Batu,” tambah Saifuddin.
Selain tiga titik tersebut, lanjutnya, APK juga tidak boleh dipasang di area pepohonan dan tiang listrik, tempat pendidikan, rumah sakit, serta tempat peribadatan.
Jika ada caleg yang melanggar larangan ini, KPU Kota Batu akan memberikan peringatan penurunan. Yang kemudian ditindak oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Batu dengan berkordinasi bersama Petugas Penegak Perda (Satpol PP).
“Sedang untuk aksesoris pemilu seperti penutup kepala, pakaian, alat tulis, dan sebagainya diberikan batasan seharga Rp 60 ribu per itemnya. Jika ada calon yang membagikan itu ternyata harganya di atas Rp 60 ribu, tentunya menjadi sebuah pelanggaran,”pesan Syaifudin.(nas)

Tags: