Saiful Ilah Akui Teken Izin Pengeboran Lapindo

Bupati Sidoarjo terpilih Saiful Ilah dan Dirut Lapindo Brantas, Tri Setya Sutisna saat konferensi pers. [achmad suprayogi/bhirawa]

Bupati Sidoarjo terpilih Saiful Ilah dan Dirut Lapindo Brantas, Tri Setya Sutisna saat konferensi pers. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Dengan dikeluarkannya Izin Lokasi, Izin Lingkungan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan) yang telah dilakukan Pemkab Sidoarjo, sebagai syarat diperbolehkan PT Lapindo Brantas melakukan pengurukan dan pengeboran. Selasa (20/1) kemarin telah diakui Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo periode 2010-2015, bahwa pihak telah menandatangani surat perizinanya.
Menurut Saiful Ilah, pihaknya berani menandatangani setelah menerima berkas dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Sidoarjo disertai syarat-syarat yang sudah lengkap, termasuk masalah persetujuan dari warga sekitar sumur Tanggulangin 1, Sidoarjo pada Bulan Oktober 2015, yakni pada akhir jelang jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo yang pada 1 Nopember 2015.
Namun yang disayangkan, temuan di lapangan ternyata untuk data UKL-UPL nya menggunakan data pengajuan tahun 2013, padahal proses pengurukan dan pengeborannya dilakukan pada tahun 2016. Jadi tak ada proses pembaruan data, yang lebih mengherankan lagi warga yang setuju untuk pengeboran lagi hanya ditandatangani sekitar 9 orang. Sementara warga yang menolak untuk melakukan pengeboran lagi lebih banyak.
Mendapat pertanyataan tersebut, Saiful Ilah tidak membantah, hanya terdiam dan mengakui tak membaca data-data yang. Ia menyerahkan semuanya kepada BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) Pemkab Sidoarjo untuk mendalami berkas-berkasnya. ”Baik memenuhi syarat atau tidak, saya tidak membaca berkas itu, sudah saya serahkan kepada BPPT untuk membaca atau mempelajarinya,” ungkap Saiful Ilah yang terpilih lagi menjadi Bupati Sidoarjo periode 2016-2021.
Saiful Ilah yang didampingi Dirut Lapindo Brantas, Tri Setya Sutisna menjelaskan lebih jauh, bahwa proses pembaruan data telah dilakukan, yakni dengan telah dibuktikan tandatangan ketiga kepala desa sekitar sumur Tanggulangin 1 beserta camatnya. ”Mereka menyatakan setuju untuk dilakukan pengeboran lagi, karena letak sumur Tanggulangin 1 jauh dari pusat luberan lumpur Lapindo,”  jelasnya.
Sementara itu, Dirut Lapindo Brantas, Tri Setya Sutisna dengan tegas mengatakan, kalau pihaknya harus melakukan pengeboran. Karena apa yang dilakukan itu bukan semata-mata kepentingan Lapindo, tetapi untuk kepentingan negara. ”Jadi apa yang kami kerjakan ini merupakan tugas negara. Semua proses sudah dikaji, dengan kesimpulan kondisinya sangat aman,” katanya. [ach]

Tags: