Sakit Hati, Motif Pembunuhan Berencana Ibu Mertua Sekda Lamongan

Kapolres Lamongan AKBP Harun saat gelar perkara kasus pembunuhan ibu mertua Sekretaris Daerah Lamongan.(Alimun Hakim/Bhirawa).

(Korban di Anggap Mengganggu Rumah Tangga Orang Tua Otak Pelaku)
Lamongan,Bhirawa 
Setelah berhasil menangkapi tiga pelaku pwnada handphone korban,Eksekutor dan otak pembunuhanya,Kini Tim Jaka Tingkir Reskrim Polres Lamongan menguak motif dari otak pelaku pembunuhan Hj. Rowaini(68), ibu mertua Sekretaris Daerah Lamongan yang di ketahui meninggal di rumahya sendiri di Desa Sumberwudi,Kecamatan Karanggeneng Lamongan dengan keadaan bersimpah darah pada pada hari Jumat, 3 Januari 2020 lalu. 
Dari keterangan pihak kepolisian usai menangkap para pelaku, Sunarto Supangkat warga Dusun Boyo, Desa Sonoadi , Kecamatan Karanggeneng ternyata menjadi otak dari perbuatan kejam tersebut mempunyai motif sakit hati terhadap korban karena di anggap mengganggu rumah tangga orang tuanya.
Karena motif sakit hati itu, Ahirnya Sunarto Supangkat menyuruh sang eksekutor Imam Winarto asal Desa Tunjung Mekar,Kecamatan Kalitengah untuk melakukan pembunuhan dengan di janjikan uang 200 juta sebagai imbalanya.
“Dari pengakuan otak pelaku,Sunarto Supangkat ini mempunyai motif sakit hati.Sementara sang eksekutor Imam Winarto, awalnya disuruh untuk meracuni.Karena tidak punya racun,Imam Winarto ahirnya memakai pisau pusaka untuk membunuh korban,” kata Kapolres Lamongan AKBP Harun saat gelar perkara di Mapolres,Selasa,(11/2).
Kapolres memaparkan,Pembunuhan ini sudah dirancang atau di rencanakan oleh si otaknya, Sunarto Supangkat sejak Oktober 2019. “Motif sakit hatinya karena korban di anggap merusak rumah tangga orang tuanya.Korban yang merupakan mantan istri Bapaknya,sering datang ke toko material dengan membawa makanan,” paparnya. 
Ahirnya,Lanjut Kapolres,Dengan dasar sakit hati itu,Pria yang akrab dipanggil Supangkat mendatangi warung Imam Winarto (Eksekutor pembunuhan) untuk menyampaikan niat pembunuhanya pada bulan Desember 2019. “Karena si Imam juga sedang terlilit hutang Bank dalam jumlah banyak , keputusan untuk melakukan pembunuhan di ambil dengan imbalan 200 juta yang di janjikan Supangkat,” terang Kapolres.
Kapolres Lamongan membeberkan jalanya aksi pembunuhanya.”Eksekutor Imam ini masuk dari pintu belakang dengan melihat situasi sekitar yang sudah ia fahami.Imam menusuk leher korban sebanyak tiga kali dan menyayat tangan korban hingga ahirnya korban meninggal bersimpah darah,” beber Kapolres. 
Pihak kepolisian memperoleh sejumlah alat bukti dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana ini. Alat bukti itu antara lain satu buah HP Samsung J Prime warna silver hasil kejahatan (HP milik korban yang di isita dari penadah. Satu Dosbook HP merk Samsung tipe J Prime.Satu potong kaos oblong warna abu abu masih ada bercak darah milik pelaku.Satu potong celana pendek jeans warna biru milik pelaku.1 (satu) bilah pisau pusaka yang di pakai untuk membunuh korban.
Sementara itu,Kronologi pengungkapan kasus pembunuhan ini Satreskrim sebelumnya melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan dengan mendatangi TKP dan meminta keterangan saksi-saksi sebanyak 19 orang baik dari pihak keluarga maupun dari pihak luar. 
Pada hari Januari 2020, sekira pukul 06.00 Tim Jaka Tingkir berhasil mengamankan seseorang yg diduga menguasai barang hasil kejahatan berupa 1 (satu) buah HP Merk Samsung J Prime warna silver milik korban yang diperoleh dengan cara membeli di Pasar tradisional di Wonokromo Surabaya. 
Selanjutnya diamankan pemilik lapak yg menjual HP tersebut atas nama Pornomo, dari Pornomo diperoleh keterangan bahwa HP tsb dijual oleh seseorang yg dengan perawakan sedang, rambut lusuh, usia sekitar 40 tahunan. 
Dari hasil keterangan HP korban  tersebut selanjutnya Tim Penyidik melaksanakan pemeriksaan saksi – saksi dan pengumpulan barang bukti.Melalui pintu utama HP milik korban.Pada hari Senin tgl 10 Januari 2020 sekira pukul 09.00 WIB, Reskrim Polres Lamongan  berhasil mengamankan dua orang pelaku yg bertindak selaku otak dan eksekutor pembunuhan.
Atas tertangkapnya para pelaku utama otak dan eksekutornya,Kapolres Lamongan AKBP Harun menegaskan, Tersangka eksekutor dan otak pembunuhan kita kenakan hukuman penjara seumur hidup.”Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 340 dan atau 338 dan 365 ayat 4 KUHP
Ancaman pidana mati atau seumur hidup,” pungkas Kapolres Lamongan. [Aha]

Tags: