Sakit Hati, Polres Jombang Tahan Menantu Coba Bunuh Mertua

Realease kasus percobaan pembunuhan menantu terhadap mertua di Mapolres Jombang, Minggu (08/07). [Arif Yulianto/Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Dua orang berinisial STN (32) dan JAP (17), keduanya asal Dusun Kedung, Desa Kedungmentawar, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, dibekuk aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, Jumat malam (06/07) malam di rumah mereka masing-masing.
Pasalnya, keduanya terbukti berusaha melakukan aksi percobaan pembunuhan terhadap STR (58), Warga Dusun Gesing Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang pada Jumat (06/07) sekitar pukul 00.30 WIB. Tersangka STN diketahui adalah menantu dari STR.
“Percobaan pembunuhan ini dipicu rasa sakit hati STN terhadap korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi kepada sejumlah wartawan saat rilis kasus tersebut di Mapolres Jombang, Minggu (08/07).
Kasatreskrim menjelaskan, sebelum memiliki niat membunuh STR, STN sempat tinggal satu rumah setelah memperistri WJT, anak dari STR. Saat tinggal satu rumah, STN merasa sebagai laki-laki, kurang diperhitungkan ataupun kurang dianggap oleh STR. Dan puncaknya, pada bulan Mei 2018 lalu, WJT diminta membeli obat ke Jombang atas permintaan STR dengan diantar oleh orang suruhan STR.
“Sebagai suami, tersangka STN merasa semakin tidak dihormati. Apalagi menurut pengakuannya, ia juga tidak pernah dilibatkan dalam urusan mengenai keluarga. Hal inilah yang membuat tersangka dendam dengan korban,” beber Kasatreskrim.
Kasatreskrim menambahkan, pada Jumat (08/06) tersangka STN memutuskan keluar rumah dan pulang ke rumah orang tuanya di Dusun Kedung, Desa Kedungmentawar, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan. STN bercerita tentang permasalahan apa yang dia alami dengan JAP yang merupakan keponakan tersangka. Dalam pembicaraan, akhirnya muncul niat STN mengajak JAP untuk menghabisi korban.
“Dalam pembicaraan akhirnya menemukan ide menghabisi korban menggunakan racun serangga. Sempat ‘browsing’ di google untuk mencari reverensi racun yang manjur hingga menemukan obat pembasmi serangga merek ‘Fastac’. Akhirnya STN membeli di salah satu toko pertanian, kemudian JAP membeli jarum suntik di salah satu Puskesmas,” tambahnya.
Setelah sejumlah perlengkapan tersedia, pada Kamis malam (05/07), tersangka STN bersama JAP menggunakan sepeda motor Suzuki Smash hitam bernopol S 4311 QE, menuju ke rumah sang mertua untuk menjalankan aksinya.
Setibanya, sang mertua ternyata terlihat masih menonton TV sehingga ia mengurungkan niat untuk sementara waktu. Pada Jumat (06/07) sekitar pukul 00.30 WIB, saat situasi sudah sepi langsung melakukan aksinya dengan menggunakan cadar.
STN berperan membungkam korban yang sedang tertidur, sementara JAP bertugas menyuntikkan racun serangga. Namun, saat itu korban berontak dan berusaha sekuat tenaga berteriak meminta tolong. Teriakan korban membuat WJT terbangun.
“Ketika tahu WJT datang, kedua tersangka langsung melarikan diri. Namun WJT mengenali dari jaket yang dikenakan salah satu pelaku adalah suaminya sendiri,” paparnya.
Berbekal ciri-ciri jaket yang digunakan, kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi dengan nomer LPB /15/VII/RES.1.7./2018/JATIM/RES JBG/SEK KBH tertanggal 6 Juli 2018, hingga akhirnya kedua tersangka dapat dibekuk di rumah masing-masing.
Dari penangkapan ini turut diamankan barang bukti antara lain, 2 buah suntikan berisi cairan insektisida, sebuah bantal, sebuah kain slayer, satu pak tisu, satu botol berisi cairan insektisida, satu dus kecil kosong yang digunakan untuk membawa suntikan, 2 lembar tisu bekas cairan insektisida, pakaian dan jaket kedua tersangka, sebuah ponsel serta satu unit sepeda motor yang digunakan kedua tersangka.
“Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup, dikurangi sepertiga dari ancaman maksimal,” pungkas Kasatreskrim.(rif)

Tags: