Sakit Hati, Share Foto Purno Mantan Pacar, Ditangkap Polres Trenggalek

Trenggalek, Bhirawa
Sugianto (23) warga kelurahan Parakan kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang, harus berurusan dengan Polres Trenggalek karena perbuatannya yang mengedarkan foto- foto telanjang yang mengandung kesusilaan dengan akun Facebook palsu bernama Dali – dali
Motifnya Tersangka sakit hati karena dulu pernah ada hubungan asmara ,mereka saling kenal dan tersangka mengajak balikan korban (SH) tapi korban tidak mau. merasakan sakit hati kemudian foto -foto korban yang dibuat pada saat pacaran, disitu pelaku berinisiatif share foto foto korban ke teman temannya di Facebook ,juga foto profil di Facebook dan foto profil WA dia juga membuat akun palsu untuk mengelabuhi korban.
Kasus itu terungkap dari laporan korban, (SH) Hasil ungkap kasus satreskrim polres Trenggalek pada tanggal 18 September korban mendapat informasi bahwa di media sosial beredar foto foto telanjang milik korban,yang diduga melanggar kesusilaan dengan akun Facebook bernama Dali dali, Ucap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, saat konferensi pers di halaman Mapolres siang ini membenarkan hal tersebut. Senin (12/11)
Awal kejadian lanjut AKBP Didit memaparkan.’Korban mencurigai kalau yang mengakses Facebook tersebut adalah tersangka Sugianto. kemudian korban melakukan inbok akun Facebook yang bernama Anto, dari situ korban semakin yakin kalau yang mengakses akun tersebut adalah Sugianto
” pada tanggal 4 Oktober Korban mengetahui kalau akun tersebut telah berubah menjadi (SH) atas peristiwa tersebut korban merasa takut dan selanjutnya melapor ke polres Trenggalek”
Mendapat laporan dari korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan petugas berhasil menangkap Sugianto pada hari Rabu 7 November di Surabaya untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Trenggalek guna penyelidikan lebih lanjut ungkap” AKBP Didit
“AKBP Didit membenarkan peristiwa tersebut tersangka dikenakan pasal 51 ayat ( I ) jo pasal 35 UURI no 11 tahun 2008 yang diubahan UURI no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara” Pungkasnya ( Wek)

Tags: