Sakit Jantung Jadi Alasan Tahap II Henry J Gunawan Gagal

Jaksa dari Kejagung RI melihat kondisi Henry J Gunawan di mobil ambulans saat menjalani tahap II di Kejari Surabaya, Senin (9/7). [abednego/bhirawa]

Kejari Surabaya, Bhirawa
Henry J Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) sekaligus investor pembangunan Pasar Turi kembali tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ini dilaporkan oleh dua kongsinya di pembangunan Pasar Turi, yakni Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei alias Asoei.
Sejatinya kasus yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri ini memasuki proses pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik polisi ke kejaksaan. Sayangnya proses tahap II tersebut harus gagal dilakukan lantaran bos PT GBP tersebut dinyatakan terkena penyakit jantung dan mengharuskan dirinya berada di dalam mobil ambulans National Hospital.
Pantauan Bhirawa, Henry yang dirawat di National Hospital ini harus mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dengan dibawa mobil ambulans, Senin (9/7) sekitar pukul 14.30 . Bahkan selama di dalam mobil ambulans, setidaknya ada empat dokter yang memeriksa kondisi Henry apakah bisa dilakukan proses tahap II atau tidak.
Tiga dokter ini berasal dari National Hospital, RSUD Dr Soewandhie, dokter dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan dokter dari RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso (Polda Jatim).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Didik Adyotomo mengatakan, hari ini (Senin kemarin, red) seharusnya kejaksaan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terkait dengan perkara pembangunan Pasar Turi dengan tersangka atas nama Henry J Gunawan.
“Karena ketika datang dalam kondisi sakit, tentunya yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan. Kita memanggil dokter-dokter untuk membuat second opinion terkait dengan kondisi yang bersangkutan. Setelah diperiksa sekitar satu jam dan dianalisis empat dokter, memang kondisinya dalam kondisi labil dan catatan medis yang ada di National Hospital menyatakan tersangka dalam kondisi penanganan penyakit jantung,” kata Didik dalam jumpa pers di kantor Kejari Surabaya, Senin (9/7).
Didik menjelaskan, menurut keterangan dari dokter sebenarnya mau dilakukan tindakan terhadap tersangka. Pihaknya pun mengambil kesimpulan, bahwa pada saat ini belum bisa dilakukan atau diterima tahap II dari penyidik kepolisian. Jadi hal itu masih menjadi tanggungan penyidik kepolisian untuk melakukan kembali tahap II kasus Henry J Gunawan.
“Intinya kita belum bisa menerima tahap II dengan kondisi tersangka seperti itu. Kita inginkan yang bersangkutan (Henry, red) diterapi dahulu sampai bisa memberikan keterangan, sehingga dilakukan tahap II. Tapi ini masih jadi tanggungan di penyidik polisi, tadi sudah kita sampaikan ke penyidik,” tegasnya.
Terkait kasusnya sendiri, Didik menambahkan, kasus ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan Pasar Turi. Henry dilaporkan oleh Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei ke Bareskrim Mabes Polri.
“Dari kasus ini kerugiannya mencapai Rp 240 miliar. Di mana tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan,” pungkas Didik.
Sebagaimana diberitakan, pada kasus ini Henry J Gunawan sempat ditahan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Namun beberapa hari kemudian Henry kembali menghirup udara bebas atas penangguhan penahanan yang diajukannya. Dalam kasus ini, Henry J Gunawan diduga menipu dan menggelapkan dana investor dalam pembangunan Pasar Turi. [bed]

Tags: