Sakit, Kasus Pilot Lion Air Belum Bisa Masuki Tahap II

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho menjelaskan perkembangan tahap II kasus dugaan penganiayaan oleh oknum pilot, Rabu (31,7). [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Arden Gabriel Sudarto, oknum pilot maskapai Lion Air belum juga memasuki tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Dikonfirmasi perihal tahap II kasus ini, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho belum dapat memastikan kapan pelimpahan tahap II kasus ini, lantaran tersangka saat ini sakit. Padahal berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejari Surabaya pada Kamis, (19/6) lalu.
Dalam perkara ini, tersangka yang tinggal di Jalan Mangga Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebun Jeruk Jakarta Barat itu dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara dan atau satu tahun.
“Dia (tersangka) sedang sakit. Nanti akan kami cek,” kata Kombes Pol Sandi Nugroho dijumpai usai kegiatan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (31/7).
Sandi sendiri belum dapat memastikan tersangka sedang menderita sakit apa. Nantinya dia akan melakukan pengecekan terhadap yang bersangkutan. Saat ini, kata dia, tersangka juga sedang tidak di tahan di rumah tahanan (rutan) karena oleh Polrestabes Surabaya penahanannya ditangguhkan. Tersangka yang sedang sakit menjadi alasan penangguhan penahanan tersebut.
“Kami belum dapat memastikan kapan akan dilimpahkan (tahap II). Bunyi UU nya kan hanya sesegera mungkin, tidak ada batas waktu tertentu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Farriman Isandi Siregar mengaku siap jika penyidik Polrestabes Surabaya melimpahkan perkara itu ke Kejari Surabaya. Pihaknya akan berupaya agar perkaranya bisa segera disidangkan.
“Kami hanya menunggu pelimpahannya. Soal kapan, semua itu wewenang Polrestabes Surabaya,” ucapnya. Diketahui, kasus ini bermula saat tersangka menginap di La Lisa Hotel, Jalan Raya Nginden Nomor 82, Surabaya. Menurut keterangan korban (AR) saat melaporkan kasusnya ke Polrestabes Surabaya, peristiwa pemukulan yang dia alami terjadi pada Selasa (30/4/2019) lalu sekitar pukul 05.28 WIB di La Lisa Hotel. Dari hasil penyelidikan polisi, AR yang berdomisili di Madura dua kali ditampar pakai tangan kiri.
Lalu dua kali dipukul pakai tangan kanan. Pemukulan yang dilakukan AG diduga akibat kekecewaannya atas pelayanan AR. Pemukulan diduga dilakukan sang pilot setelah dia kecewa atas pekerjaan laundry korban.
Hasilnya, oleh tersangka, baju yang dia pakai terkesan tidak rapi. Tiba-tiba tersangka mendekat ke korban dan langsung menamparnya. [bed]

Tags: