Sakit Keras, Bupati Lumajang Belum Di-Plt

Dr Sjahrazad Masdar

Dr Sjahrazad Masdar

Pemprov, Bhirawa
Meski Bupati Lumajang Syahrazad Masdar sekarang sedang dalam masa perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Surabaya, Pemprov Jatim tetap belum menunjuk Plt (Pelaksana Tugas) Bupati Lumajang. Alasannya, Syahrazad belum sampai genap enam bulan berturut-turut berhalangan.
“Bupati Lumajang tetap Pak Masdar. Karena dia berhalangan belum mencapai enam bulan berturut-turut. Namun segala urusan dan pekerjaan otomatis menjadi kewenangan Wakil Bupati Lumajang As’ad Malik,” jelas Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum (Adpum) Setdaprov Jatim Suprianto, Kamis (1/1).
Meski menjelaskan Syahrazad belum sampai enam bulan berhalangan berturut-turut, Suprianto mengaku tidak tahu persisnya kapan Bupati Lumajang tersebut dirawat di rumah sakit. Dia mengaku harus mencari lagi berkas yang dikeluarkan pihak rumah sakit yang merawat Bupati Masdar.
“Wah kalau harus tahu kapan surat dari rumah sakitnya harus buka file lagi. Tapi saya bisa yakinkan bahwa sampai sekarang belum mencapai enam bulan,” tegas mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim ini.
Sekadar catatan, Bupati Masdar saat ini terbaring sakit di sebuah rumah sakit di Surabaya dan belum bisa melakukan aktivitas sebagaimana mestinya. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait kondisi kesehatan Bupati Lumajang yang saat ini tidak memungkinkan untuk beraktivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Lumajang, Wakil Bupati Lumajanglah yang melaksanakan tugas sehari-hari.
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Lumajang, Wakil Bupati Lumajang tetap  bertanggungjawab kepada Bupati Lumajang dan juga kepada DPRD Kabupaten Lumajang.
Sebelumnya Gubernur Jatim Dr H Soekarwo telah mengirim surat kepada Wakil Bupati Lumajang As’ad Malik agar menjalankan pemerintahan harian. “Ini ada surat gubernur yang meminta wakil bupati menjalankan tugas dan kewenangan bupati, karena beliaunya sakit,” kata Asisten Tata Praja Pemkab Lumajang Masudi beberapa waktu lalu.
Menurut Masudi, surat gubernur yang berisikan pelimpahan kewenangan bila dibaca secara biasa seperti pemberian kewenangan ke Wabup Lumajang sebagai Plt. Namun, dalam kajian ke tata pemerintahan, surat gubernur bukan untuk menjadi Plt Bupati Lumajang. “Jadi surat gubernur mendelegasikan wabup menjalankan kewenangan bupati dalam harian,” paparnya.
Poin-poin penting surat itu adalah selama belum bisa melaksanakan tugas sebagai kepala daerah, wakil bupati menggantikan tugas-tugas bupati. Wakil bupati bertanggung jawab kepada bupati dan melakukan koordinasi atas segala kewenangan yang telah dilakukan.
Sedangkan Wabup As’at Malik mengatakan, dirinya akan mempelajari isi surat dari gubernur, seperti apa saja kewenangan bupati yang bisa dilakukan. Dirinya khawatir setiap kebijakan dan kewenangan yang dilakukan menyalahi aturan. “Posisi saya masih wabup, karena pak bupati masih ada dan sakit, semoga beliau cepat disembuhkan,” pungkasnya.
Dalam catatan Bhirawa, pada 24 Juli hingga 24 Agustus 2014 Bupati Lumajang sempat izin berobat ke Singapura kepada Mendagri dan bisa disimpulkan bupati belum sakit. Namun, pada kondisi terakhir, sakit bupati kembali kambuh dan pada akhir September bupati dirawat di Surabaya. [iib]

Tags: