Sakit Maag, Kepolisian Daerah Jawa Timur Tunda Penahanan VA

VA sempat jatuh pingsan usai menjalani pemeriksaan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (30/1) malam. [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Polda Jatim akhirnya melakukan penundaan penahanan terhadap VA, lantaran yang bersangkutan sedang sakit. Tersangka dugaan kasus prostitusi daring artis itu saat ini dirawat di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Jatim, akibat sakit maag.
“Kita juga melihat unsur psikologisnya, karena yang bersangkutan (VA) sedang dirawat di RS Bhayangkara lantaran maagnya kambuh. Melihat dari sisi kemanusiaan dan kondisi kesehatan, sehingga surat penahanan dilakukan mundur,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (31/1).
Barung menjelaskan, VA saat ini masih menjalani perawatan di Ruang Anggrek 4 Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Dari hasil diagnosa dokter, tersangka dugaan kasus prostitusi daring ini mengidap penyakit maag akibat psikis. “Penyakit maagnya akut, sehingga sekarang menjalani rawat inap,” jelasnya.
Apakah penahanan akan dilakukan setelah VA sembuh, Barung mengaku, pihaknya akan melihat penilaian dari dokter. Nantinya dari hasil diagnosa dokter bisa diketahui, apakah VA sudah bisa dilakukan penegakan hukum atau belum. Disinggung mengenai batas waktu untuk segera melakukan penahanan, Barung menegaskan bahwa pihaknya masih tetap melihat diagnosa maupun penilaian dari dokter yang menangani VA.
“Nanti akan dinilai dokteral forensik kita. Bahwa yang bersangkutan sudah bisa dilakukan penahanan. Selain penahanan, kita juga mementingkan psikologi seseorang,” tegasnya.
Masih kata Barung, VA sebelumnya memang sudah mengidap penyakit. Nah, saat menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan mengalami syok berat. Sehingga hal itu memicu penyakit maag yang diidapnya, sehingga kambuh. “Memang penyakit maagnya akut dan butuh perawatan inap di RS Bhayangkara Polda Jatim,” tambahnya.
Sebelum dilarikan ke Rumah Sakit, VA menjalani perawatan selama hampir 12 jam. Diketahui, perempuan berusia 27 tahun itu keluar dari ruang penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 23.00 dan dilarikan ke rumah sakit. Polda Jatim sendiri sudah memutuskan VA ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (30/1).
Sebelumnya, VA sempat menangis setelah tahu akan ditahan atas kasus yang tengah membelitnya. Dia diketahui syok setelah menandatangani berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. “Saat di BAP, dia (VA) sudah tahu akan ditahan, ya nangis lah,” ujar salah satu kuasa hukum VA, Aga Khan.
Dalam perkara ini, VA dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara.
Dari hasil penyidikan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, ditemukan foto dan video mesum VA. Gambar tak senonoh itu ditemukan dalam ponsel milik mucikari ES. Foto dan video itu dikirim ke mucikari agar user tertarik dan menggunakan jasa seks VA. [bed]

Tags: