Saksi Ahli Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Kekerasan Seksual di SMA SPI

Sidang lanjutan perkara Kekerasan Seksual dengan terdakwa JEP menghadirkan Saksi Ahli Pidana.

Kota Batu, Bhirawa
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara (Binus), Dr Ahmad Sofyan SH MH dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra Alias Koh Jul. Ahmad Sofyan yang merupakan Ahli Pidana dihadirkan untuk dimintai keterangan sebagai Saksi Ahli dalam perkara ini.

“Dalam sidang lanjutan ini, persidangan mendengarkan keterangan saksi Ahli Pidana. Pada intinya saksi ahli memberikan keterangan berdasarkan kronologis kejadian dan fakta-fakta yang diberitahukan kepadanya,” ujar Edi Sutomo SH MH, Kasie Intelijen Kejari Kota Batu, Selasa (14/6).

Selanjutnya, kata Edi, ahli menyampaikan ketentuan pidana terhadap perbuatan dalam perkara ini, sebagaimana diatur dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahu 2016 tentang perubahan kedua No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta pasal 294 ayat (2) ke-2e KUHP.

Dijelaskan pula bahwa keterangan saksi pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi, keterangan saksi tidak hanya yang mendengar, melihat sendiri, dan ia alami sendiri. Namun saksi juga yang mengetahui adanya peristiwa pidana.

“Sidang lanjutan yang dilaksanakan Senin (13/6) ini berakhir pada pukul 12.15 WIB. Selanjutnya persidangan ditunda dan dilanjutkan hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 dengan agenda mendengarkan Keterangan Saksi A De Charge dari Penasehat Hukum,” jelas Edi.

Diketahui, persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Djuanto SH MH. Adapun yang menjadi Hakim Anggota yaitu, Guntur SH MH, dan Herlina Rayes SH MH. Kemudian Tim Jaksa Kejari Batu yang bertindak sebagai JPU yaitu, Yogi Sudharsono SH, dan Fahmi Mirza Barata SH.

“Adapun dari pihak Terdakwa JEP dihadiri oleh Tim Penasihat Hukum yang terdiri, Philip Sitepu SH, Jeffry Simatupang SH, dan Geofany SH,” tandas Edi Sutomo.(nas.gat)

Tags: