Saksi Beberkan Bahasa Keseharian Terdakwa adalah Indonesia

Saksi Nabil saat disumpah dalam keterangan di sidang dengan terdakwa Saidah Saleh di PN Surabaya, Kamis (31/1). [abednego/bhirawa]

(Dugaan Kasus Pelanggaran ITE)

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang perkara dugaan pelanggaran ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan terdakwa Saidah Saleh, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (31/1). Sidang dugaan pelanggaran ITE yang dilakukan terdakwa ini akhirnya menemukan titik terang.
Sidang beragendakan keterangan saksi meringankan ini menghadirkan saksi Nabil yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa. Dalam keterangannya, Nabil menerangkan bahwa bahasa keseharian yang digunakan oleh terdakwa merupakan bahasa Indonesia. Sementara dalam perkara ini terdakwa diduga melakukan pencemaran nama baik PT Pismatex Putra Textile melalui percakapan WhatsApp menggunakan bahasa Jawa.
Nabil yang juga keponakan terdakwa ini menjelaskan, pada 11 Juli 2018 terdakwa Saidah mendatangi Grapari Telkom Jakarta untuk memastikan bahwa nomor yang diperkarakan telah non aktif sejak April 2017. Selain itu melaporkan jika nomor tersebut diduga dipakai orang lain.
“Saat itu beliau (terdakwa) tinggal di Jakarta, dan beliau bilang mau ke Grapari dan bilang telah difitnah. Setahu saya beliau tidak mempunyai masalah apapun apalagi perusahaan,” kata Nabil dalam kesaksiannya.
Tak hanya itu, Nabil mengungkapkan jika bahasa yang digunakan sehari-hari adalah bahasa Indonesia. Dan Nabil memastikan jika terdakwa tidak bisa berbahasa Jawa, dikarenakan antara terdakwa dan saksi sama-sama kelahiran Jakarta.
“Bahasa yang digunakan beliau ya bahasa Jakarta, seperti saya, bahasa Indonesia. Dan saya pastikan beliau tidak bisa bahasa Jawa karena kelahiran Jakarta,” tegas Nabil.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Siraid pada persidangan gagal menghadirkan saksi fakta penerima pesan jaringan pribadi (japri) yang diperkarakan. Yakni saksi Kepala Divisi Bank Syariah Exim Indonesia Komaruzzaman dan saksi dari Bank BNI Pusat Amerita kembali gagal mendatangkan saksi tersebut.
“Mohon izin Majelis, saksi penerima pesan sudah beberapa kita panggil melalui JNE akan tetapi hingga saat ini berhalangan hadir,” ucap Jaksa Roginta Siraid dihadapan Ketua Majelis Hakim Isjuaedi.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Sururi menyatakan keberatan jika saksi fakta penerima pesan japri WhatsApp keterangannya akan dibacakan Jaksa. Sebab, saksi-saksi tersebut belum memberikan keterangannya di persidangan.
Masih kata Sururi, pada kalimat pesan jaringan pribadi dengan adanya kata ‘Bos piye’ dan ‘yo opo’ bukan bahasanya terdakwa. “Itu jelas bukan bahasa terdakwa. Ibu Saidah tidak bisa bahasa Jawa, sebelumnya arti kata ‘piye’ saja dia tidak tahu artinya. Jelas pesan tersebut tidak dari Ibu Saidah,” pungkasnya. [bed]

Tags: