Saksi Beberkan Pesan WA Komaruzzaman ke Majelis Hakim PN Surabaya

Saksi Renaldi Amriza dari Bank Syariah Exim Indonesia memberikan keterangan di PN Surabaya, Senin (28/1). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang perkara dugaan pelanggaran ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan terdakwa Saidah Saleh, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/1). Agenda persidangan mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi.
Ketiganya adalah ahli bahasa, yakni Dosen Fakultas Bahasa dan Sastra Indonesia dari Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Andik Yulianto ; ahli ITE yakni Kepala Seksi TIK Dinas Kominfo Jatim, Dendy Eka dan saksi dari Bank Syariah Exim Indonesia, Renaldi Amriza.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Isjuaedi, saksi ahli Bahasa dan Sastra Indonesia dari UNESA menyebut kata perusahaan pada pesan yang diperkarakan oleh Ceo PT Pismatex Textile Industry, Jamal Ghozi Basmeleh. Padahal, dalam pesan japri via aplikasi WhatsAap yang diperkarakan tersebut tak satupun disebutkan nama perusahaan, baik itu PT Pismatex Textile Industry maupun PT Pisma Putra Textile.
Dosen Fakultas Bahasa dan Seni dari UNESA, Andik Yulianto menerangkan jika arti pesan japri WhatsApp yang diterima oleh saksi Komaruzzaman (Kepala Divisi Bank Exim Indonesia) dan saksi Amerita (Bank BNI Pusat) terdapat dua bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Jawa. Dalam penjelasannya, pesan dari WhatsApp diantaranya yakni; (1) “bozz … piye iku pisma kok tambah ga karu2an ngono siih. (2) “Kmrn mitra tenun 100% stop total .. aku di tlp ni mereka ” (3) “PPT stop juga … ga ono fiber piye paaak ” (4) “Posisi saiki mitra podo kosong … ppt praktis total mandeg greg.. Yo opo pakk”.
“Dari WhatsApp tersebut terdapat bahasa campuran antara bahasa Indonesia dan bahasa Jawa. Pada pesan “Posisi saiki mitra podo kosong, bahwa karena ini perusahaan, maka ada mitra bisnis. Kemudian “PPT stop juga”, menurut saya ini bahan-bahan yang dipakai pada perusahaan tersebut,” jelas Andik dihadapan Majelis Hakim Isjuaedi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roginta Siraid menanyakan kepada saksi Andik Yulianto terkait pesan tersebut yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik perusahaan. Meski tak satupun pesan yang menyebut nama serta pemilik perusahaan PT Pismatex Textile Industry.
“Misal dikatakan 100% stop total. Jika itu tidak benar, dapat menyebabkan hal tersebut (pencemaran)” kata Andik menjawab pertanyaan Jaksa.
Sementara itu, ahli ITE dari Dinas Kominfo Jatim, Dendy Eka mengatakan, pesan japri pada media sosial WhatsAap tidak bisa diakses meski nomor yang telah terverifikasi sudah tidak aktif. “Jadi pesan media sosial yang bisa diakses semua orang meliputi facebook, instagram dan whatsaap. Akan tetapi pesan whatsapp japri tidak bisa diakses publik,” tegasnya.
Usai mendengarkan keterangan dari ahli, Jaksa juga mengjadirkan saksi Renaldi Amriza dari Bank Syariah Exim Indonesia. Dalam keterangannya, Renaldi mengaku telah mendapat pesan tersebut dari Kepala Divisi Bank Syariah Exim Indonesia, Komaruzzaman pada 11 Juli 2017 silam.
“Saya di forward oleh Komaruzzaman, isi pesan itu menginformasikan kondisi pisma dan ppt. Lalu saya diinstruksikan untuk mengecek kondisi perusahaan (PT Pismatex Textile Industry) yang beroprasi di Pekalongan dan memang pada saat itu perusahaan terdapat penurunan produksi,” ucap Renaldi
Setelah mendengar keterangan saksi Renaldi, Penasihat hukum terdakwa, Sururi lantas memberikan pertanyaan kepada saksi Renaldi terkait pesan WhatsApp yang diduga telah disebar luaskan oleh Kepala Divisi Bank Exim Indonesia, Komaruzzaman. Hal tersebut dibenarkan oleh saksi Renaldi dengan alasan mereka satu tim pada Bank Syariah Exim Indonesia.
“Ya. Saya ada satu forward pesan itu kepada atasan saya, ibu Meta. Karena saat itu kita satu tim,” bebernya. [bed]

Tags: