Saksi Dugaan Korupsi PT PWU Bisa Jadi Tersangka?

Dahlan-Iskan-saat-memenuhi-panggilan-penyidik-Pidsus-Kejati-Jatim-terkait-kasus-dugaan-korupsi-PT-PWU.-[abednego/bhirawa]

Dahlan-Iskan-saat-memenuhi-panggilan-penyidik-Pidsus-Kejati-Jatim-terkait-kasus-dugaan-korupsi-PT-PWU.-[abednego/bhirawa]

[Pemeriksaan Dahlan Iskan Selaku Mantan Dirut PT PWU]
Kejati Jatim, Bhirawa
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maruli Hutagalung mengatakan, dalam penyidikan kasus korupsi, setiap tersangka pasti melalui serangkaian pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. Karena itu, setiap saksi seperti berada di depan pintu masuk menuju status tersangka.
Hal itu disampaikan Maruli saat ditanya wartawan terkait pemeriksaan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan di kantor Kejati Jatim, Senin (24/10). Dia mengatakan, Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), sebab pada saat itu Dahlan menjabat sebagai Dirut PT PWU.
“Semua indikasi (pelanggaran) pasti ada. Tapi, seseorang kalau jadi tersangka harus jadi saksi dulu. Kalau ditetapkan tersangka tanpa saksi dulu, nanti dipraperadilankan, (Kejaksaan) kalah. Kalau sudah diperiksa sebagai saksi lalu jadi tersangka, kan tidak ada masalah lagi,” kata Kajati Jatim Maruli Hutagalung.
Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung itu menerangkan, menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan hal main-main layaknya bermain sepak bola. “Tidak ujuk-ujuk seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Melainkan harus ditemukan bukti-bukti kuat dulu, minimal dua alat bukti,” teganya.
Begitu juga dengan kasus aset PWU yang menyeret-nyeret nama Dahlan Iskan. Sebelumnya, Maruli sempat mengisyaratkan akan menentukan status hukum Dahlan saat diperiksa ketiga kalinya pada Kamis (20/10) pekan lalu. Bahkan, Maruli menyebut pemeriksaan Dahlan saat itu sebagai final. “Belum. Final, memangnya main sepak bola,” ungkapnya.
Ditanya terkait pemeriksaan Wisnu Wardahan (WW) sebagai tersangka, Maruli berharap WWI memposisikan dirinya sebagai pembuka kunci terkait siapa saja yang berperan penting pada dugaan korupsi penjualan asset PT PWU. “Mudah-mudahan yang bersangkutan (Wisnu Wardhana) mau jadi justice collabolator,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana menambahkan, pemeriksaan keempat kalinya Dahlan masih tetap terkait kasus PT PWU. Ditanya terkait benang merah dari keterangan Dahlan, Dandeni enggan merincikan dengan alasan masih dalam pemeriksaan.
“DI kembali diperiksa dalam kaitannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi asset PT PWU. Sekitar 25 pertanyaan ditanyakan kepada yang bersangkuta,” tambahnya.
Perlu diketahui, untuk keempat kalinya mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan kembali menjalani pemeriksaan sebagai di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa timur, Senin (24/10). Dahlan diperiksa sebagai sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset yang dikelola PT PWU, BUMD Pemprov Jatim.
Dahlan tiba di kantor Kejati Jatim di Jl A Yani Surabaya sekira pukul 08.30 WIB. Didampingi beberapa rekan dan orang dekatnya, dia tampak santai berjalan dari mobilnya yang terparkir di halaman menuju lobi kantor Kejaksaan. Namun, hingga pukul 18.30 malam pemeriksaan terhadap mantan Dirut PT PWU itu tak kunjung selesai. [bed]

Tags: