Saksi Korupsi di Pengadilan Tipikor Terlayani Bagaikan Raja

Ruang Pelayanan Saksi Prima yang terdapat di Pengadilan Tipikor Surabaya. Di ruangan ini, saksi kasus korupsi mendapat berbagai fasilitas layaknya di rumah sendiri.

Ruang Pelayanan Saksi Prima yang terdapat di Pengadilan Tipikor Surabaya. Di ruangan ini, saksi kasus korupsi mendapat berbagai fasilitas layaknya di rumah sendiri.

Kajari Surabaya Bangun Ruang Pelayanan Saksi Prima
Surabaya, Bhirawa
Peranan saksi dalam persidangan merupakan kunci pengungkapan suatu kasus maupun perkara. Namun, apa jadinya bila peranan penting seorang saksi tidak didukung dan tidak memperoleh fasilitas di Pengadilan.
Berkaca dari hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi menjadikan saksi kasus korupsi yang ada di Pengadilan Tipikor layaknya seorang raja. Hal ini diwujudkan dengan dibangunnya ruangan yang diberi nama Ruang Pelayanan Saksi Prima yang terdapat di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Ditemui Bhirawa di meja kerjanya, Didik mengaku ide tersebut sudah direalisasikannya saat dirinya menjabat sebagai Kajari di Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta, Kalimantan Timur. Bahkan, dari ide tersebut dia mendapat penghargaan Sidha Karya dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Konsep Ruang Pelayanan Saksi Prima sudah terealisasi saat saya menjabat Kajari Sangatta. Selanjutnya saya realisasikan kembali Ruang Pelayanan Saksi Prima di Pengadilan Tipikor. Dengan tujuan menjadikan saksi seperti seorang raja,” ungkapnya kepada Bhirawa, Selasa (15/12).
Selain menjadikan saksi seperti seorang raja, pria yang akrab disapa DF ini memberikan fasilitas layaknya rumah sendiri bagi para saksi. Adapun fasilitas yang ada dalam ruang saksi itu yakni, sofa duduk dari kayu lengkap dengan kulkas yang berisikan minuman ringan bagi para saksi. Ditambah dengan AC dan TV kabel yang membuat saksi perkara korupsi seakan-akan berada di rumah sendiri.
Pria asli Bojonegoro ini mengaku, pelayanan prima yang diberikannya kepada para saksi perkara korupsi merupakan bukti bahwa Kejaksaan begitu dekat dengan masyarakat. Selain itu, dia menghargai para saksi-saksi yang berdatangan dari luar Kota Surabaya, mengingat semua perkara korupsi di Pengadilan Tipikor merupakan perkara yang ada di seluruh Jawa Timur.
“Bagi para saksi yang berasal dari luar kota, bisa memanfaatkan Ruang Pelayanan Saksi dengan sebaik mungkin. Bila membutuhkan sesuatu, para saksi tinggal meminta tolong kepada petugas wanita yang kami siap siaga guna membantu keperluan saksi,” ucap Didik.
Tak hanya fasilitas seperti rumah sendiri yang diberikan kepada saksi, ruangan yang berada di sisi kanan area lobi Pengadilan Tipikor ini berdekatan dengan musala. Menurut Didik, penempatan ruang saksi ini memang dipikirkan secara matang-matang. Apabila saksi hendak beribadah atau salat, tinggal melangkah satu meter sudah sampai ke musala.
Di akhir perbincangan dengan Bhirawa, pria yang pernah menjadi wartawan media cetak lokal ini berharap agar ruangan saksi di Pengadilan Tipikor bisa dimanfaatkan dan dipergunakan dengan baik. “Pesan saya, dengan adanya ruang saksi ini, kami berharap agar bisa dimanfaatkan dan dipergunakan dengan baik. Jika para saksi butuh beribadah atau salat, tinggal melangkah saja ke musala yang ada di sebelah Ruang Pelayanan Saksi Prima,” pungkasnya. [Abed Nego]

Tags: