Saksi Pedagang Akui Kemudahan Pembelian Stan oleh Henry

Saksi Abdul Rosyid memberikan keterangan dalam persidangan dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan di PN Surabaya, Kamis (8/3). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Tiga saksi pedagang yakni Abdul Muin, Abdus Soleh dan Abdul Rosyid.
Pemeriksaan ketiga saksi ini dilakukan secara terpisah dan terungkap bahwa salah seorang saksi tidak mengakui kemudian pembelian stan yang diberikan oleh Henry.
Abdul Muin mendapat giliran pertama kali untuk diperiksa sebagai saksi di hadapan Ketua Majelis Hakim Rochmad. Dalam keterangannya, Abdul Muin yang juga pernah menjadi kordinator keamanan Pasar Turi ini awalnya menjelaskan sering bertemu dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
“Saya sering bertemu dengan Bu Risma. Dalam pertemuan untuk membahas Pasar Turi,” katanya di hadapan Ketua Majelis Hakim dan pihak kuasa hukum Henry J Gunawan, Kamis (8/3).
Mendengar keterangan saksi, Liliek Djaliyah selaku kuasa hukum Henry menanyakan perihal adakah solusi dari Pemkot Surabaya atas konflik Pasar Turi. Menjawab pertanyaan itu, Abdul Muin sempat terlihat bingung. Namun Ketua Majelis Hakim Rochmad memberikan penjelasan, sehingga Abdul Muin membenarkannya.
“Iya tidak ada (solusi). Bu Risma tidak mau repot-repot,” jelas saksi menjawab pertanyaan kuasa hukum Henry.
Pada sidang ini juga terungkap bahwa Abdul Muin membayar lunas dua stan Pasar Turi miliknya dengan menggunakan surat pengakuan utang. Atas surat pengakuan utang itu, Henry tidak mempermasalahkannya karena hal itu sebagai bentuk kemudahan bagi para pedagang Pasar Turi.
Namun anehnya, Abdul Muin justru membantah surat pengakuan utang tersebut. Tapi saat surat pengakuan utang itu diajukan sebagai bukti ke Majelis Hakim oleh salah seorang tim kuasa hukum Henry yaitu Agus Dwi Warsono, Abdul Muin langsung mengakuinya. “Iya, saya yang melakukan tanda tangan (di surat pengakuan utang,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Abdul Muin ternyata juga mendapat kebijakan berupa penghapusan bunga sebesar Rp 19 juta berkat persetujuan dari Henry atas pembelian stan Pasar Turi. Namun ternyata hal itu tidak diakui Abdul Muin. “Oke, kami punya datanya dan akan kami ajukan sebagai bukti,” tegas Agus menanggapi bantahan dari saksi Abdul Muin.
Sementara itu, Badrus Soleh dalam kesaksiannya mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa Hak Pakai Pengelolaan (HPL) atas status tanah Pasar Turi telah terbit awal 2017. Tak hanya itu, Badrus Soleh juga mengaku bahwa kuasa hukumnya yaitu Abdul Habir tidak pernah menerangkan bahwa Pemkot Surabaya berkewajiban mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi HPL. “Saya tidak tahu itu,” singkatnya.
Senada dengan Badrus Soleh, Abdul Rosyid saat diperiksa sebagai saksi ketiga juga mengaku tidak pernah mendapat penjelasan perihal kewajiban Pemkot Surabaya terhadap status tanah Pasar Turi oleh kuasa hukumnya. Rosyid menambahkan, dari kewajiban pembayaran pelunasan stan, dirinya baru membayar 20 % saja. [bed]

Tags: