Saksi Pedagang Tak Tahu Adanya Kewajiban Pemkot atas Status Tanah Pasar Turi

Saksi pedagang, Ong David Stevanus dimintai keterangan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Henry J Gunawan di PN Surabaya, Kamis (22/2). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Dua saksi pedagang Pasar Turi, yakni Ong David Stevanus dan Chairul Anwar dihadirkan guna permintaan keterangan pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/02).
Di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Rochmad, kedua saksi diperiksa secara terpisah. Dalam keterangannya, Ong yang diperiksa terlebih dulu ternyata tidak mengetahui isi perjanjian antara Pemkot Surabaya dan PT Gala Bumi Perkasa (GBP). Hanya saja, Ong dan para pedagang mengaku sempat bertemu Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk menanyakan masalah strata title.
“Atas masalah stan Pasar Turi, saya dan para pedagang lainnya akhirnya menemui Bu Wali Kota. Tapi isi perjanjian saya tidak mengetahui,” kata saksi Ong di hadapan Majelis Hakim dan kuasa hukum terdakwa, Kamis (22/2).
Namun sayangnya, lanjut Ong, saat itu Wali Kota Surabaya tidak memberikan penjelasan secara detail ke para pedagang, mengapa Pemkot Surabaya menolak untuk memberikan strata title. “Tidak ada penjelasan dari Bu Risma,” jelasnya.
Padahal dalam perjanjian kerjasama antara Joint Investment (JO) dan Pemkot Surabaya terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini saat PT GBP sudah menyelesaikan pembangunan Pasar Turi, Pemkot Surabaya justru belum menyelesaikan kewajiban menyerahkan status tanah menjadi hak pengelolaan.
Masalah kian pelik lantaran para pedagang saat itu tidak pernah bertanya perihal status tanah Pasar Turi. “Pernah tidak para pedagang bertanya ke Bu Risma terkait status tanah Pasar Turi ?” tanya Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry dan dijawab tidak pernah oleh Ong.
Agus juga sempat bertanya apakah PT GBP yang tidak memberikan stan atau pedagang yang menolak, Ong menegaskan bahwa dirinya yang menolak. “Saya yang menolak diberi stan,” ucapnya menjawab kuasa hukum Henry.
Selain Agus, kuasa hukum Henry lainnya yaitu Lilik Djailiyah juga melontarkan beberapa pertanyaan kepada Ong. “Mengenai kewajiban Pemkot Surabaya yang harus mengubah hak pakai menjadi hak pengelolaan, apa pernah para pedagang menanyakan hal itu ke Bu Risma ?” tanya Lilik.
Atas jawaban Lilik tersebut, Ong lantas menjawab tidak pernah sama sekali. Bahkan, Ong juga mengaku tidak mengetahui bahwa sebenarnya para pedagang lah yang pertama kali mengingkan agar stan Pasar Turi diubah menjadi strata title yang tertuang dalam berita acara rapat kesepakatan antara pedagang dan Pemkot Surabaya pada 2010.
Sementara itu, saksi Chairul Anwar mengaku bahwa dirinya hanya ahli waris dari orangtuanya yang telah meninggal. “Sebenarnya yang punya stan orangtua saya. Saya hanya mendampingi saja saat pembayaran stan dan pertemuan-pertemuan dengan para pedagang,” ucapnya. [bed]

Tags: