Saksi Penggugat Class Action Tak Bisa Jelaskan Kerugian Riil IPL

Kuasa hukum PT BMS, Wellem Mintara menjelaskan terkait keterangan saksi yang terkesan bias, Rabu (13/3). Ist

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang gugatan class action antara warga penghuni perumahan Wisata Bukit Mas (penggugat) dengan tergugat PT Binamaju Bukit Mas (BMS) atau pengembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/3).
Sidang diketuai Majelis Hakim Aguz Hamzah ini menghadirkan empat saksi penghuni perumahan Wisata Bukit Mas. Mereka yakni Ong Sugeng, Hendri Cahyadi, Hendiyo Pratomo Nirwan dan Andiko Candra Nata. Setlah mendengar keterangan saksi, Hakim agus meminta pihak penggugat dan pihak tergugat untuk memperbaiki alat bukti pada P15A dan P15B.
Sementara itu, kuasa hukum PT BMS, Wellem Mintarja SH MH menilai jika keterangan saksi dari pihak warga penghuni perumahan Wisata Bukit Mas ini terlalu melebar. Sebab, pada keterangan saksi tidak dilengkapi dengan alat bukti formil. Sehingga keterangan dari para saksi itu perlu untuk dikesampingkan.
“Menurut kami dari keterangan saksi tersebut terlalu membias dan belum menyentuh pada pokok perkara, yakni tentang kerugian,” kata Wellem Mintarja, Rabu (13/3).
Menurut Wellem, para saksi tidak dapat menjelaskan adanya kerugian riil tarif Iuran Pengelolahan Lingkungan (IPL). Selain itu, keterangan saksi lainya telah keluar dari fungsional IPL. “IPL diperuntukan untuk kesejahteraan warga, diantaranya digunakan pelayanan kebersihan lingkungan, pembayaran tagihan listrik dalam penggunaan fasum dan fasos untuk pemakaian lampu jalan, pompa air, CCTV, penerangan pos security dan lain sebagainya,” jelasnya.
Merujuk Pada pasal 15 ayat (2), sambung Wellem, pada Berita Acara Serah Terima (BAST) tentang klausal kenaikan IPL para saksi terkesan tutup mata dengan adanya pengingkaran yang berimplikasi adanya dugaan memberikan keterangan dibawah sumpah yang tidak benar.
“Pada BAST ada klausal tentang kenaikan IPL. Adanya keterangan di bawah sumpah yang tidak sesuai dengan fakta riil. Untuk itu kami akan segera mengumpulkan bukti bukti untuk melaporkan tindak pidananya,” tegasnya.
Gugatan class action ini berawal dari lima orang yang mengaku menjadi perwakilan dari 351 penghuni perumahan Wisata Bukit Mas, Lidah Wetan, Surabaya. Mereka keberatan dengan adanya kenaikan tarif IPL yang ditentukan oleh pihak developer. Sedangkan untuk jumlah total penghuni perumahan ialah 1.490 orang.
Dari jumlah total penghuni tersebut mayoritas tidak mempermasalahkan kenaikan IPL, mereka sepakat dan telah membayar IPL secara rutin pada pihak pengelola perumahan. Adapun terhadap penghuni yang menunggak pembayaran IPL, pihak developer telah mengajukan gugatan yang dianggap adanya ingkar janji dari kesepakatan. [bed]

Tags: