Saksi Polisi Benarkan Ribuan Ekstasi Residivis LP Porong

Aiptu-Afendy-memberikan-kesaksian-atas-perkara-ribuan-ekstasi-dari-terdakwa-yang-merupakan-residivis-LP-Porong-Sidoarjo-Kami-[19/5].-[abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawas
Sidang perkara peredaran narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Porong, Sidoarjo dengan terdakwa Danang Krisna Maryuda dan Achmad Nizarudin memasuki agenda keterangan saksi penyidik Sat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kamis (18/5).
Persidangan yang diketuai Majelis Hakim Jon Malau mengagendakan keterangan saksi penyidik dari kepolisian. Aiptu Afendy menjelaskan, petugas mendapati informasi akan adanya transaksi narkoba disekitaran Pasar Keputran, Surabaya. Setelah diselidiki, kemudian petugas melakukan undercover buy (penyamaran).
“Ketika dilakukan undercover buy, kami mendapati barang bukti pil ekstasi sebanyak 4.729 butir dengan total 1,7 kilogram,” kata Aiptu Afendy dihadapan Ketua Majelis Hakim, Kamis (18/5).
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah masing-masing terdakwa, petugas menemukan empat poket sabu-sabu seberat 1,62 gram dan satu timbangan elektronik serta kendaraan Revo sebagai media pengantaran barang. Ditanya terkait barang-barang ini, kedua terdakwa mengaku mendapat dari seorang perantara bernama Deni yang merupakan narapidana di L Porong, Sidoarjo.
Lanjut Afendy, usut punya usut terdakwa Danang merupakan residivis kasus serupa yang pernah mendekam di LP Porong, Sidoarjo. Dari pengakuannya, kedua terdakwa nekad menjadi pengedar narkoba karena iming-iming sebuah ruma, bila mereka berhasil mengantar barang haram tersebut ke seorang pemesan.
“Barang bukti yang kami dapati memang sangat besar. Setelah melakukan penangkapan, baik tersangka maupun barang bukti kami amankan guna proses penyidikan,” jelas anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya ini.
Sementara itu, M Ilham selaku pengacara terdakwa Danang mengaku, kliennya diminta mengakui apa yang telah disampaikan saksi dari kepolisian. “Klien kami diminta mengakui sesuai kesaksian penyidik. Padahal hal itu guna menutupi bandar gede saja. Ada apa ini ?,” tegas Ilham.
Karena menyangkut nyawa seseorang, Ilham meminta baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Polisi harus bekerja secara professional. “Kan ini menyangkut nyawa orang atau klien kami. Masa mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan saja tidak boleh,” ungkap Ilham.
Sebelumnya, pada dakwaan yang dibacakan JPU Ali Prakoso, kedua terdakwa ini didakwa dengan pasal berlapis. Kedua gembong narkoba ini didakwa melanggar Pasal 115 ayat (2), 114 ayat (2) dan Pasal 112 (2) tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. [bed]

Tags: