Saksi Prabowo-Hatta Keberatan Hasil Rekapitulasi

6-foto OPEN sul-saksi jokowiSumenep, Bhirawa
Saksi pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo-Hatta keberatan terhadap hasil rekapitulasi suara pilpres ditingkat kabupaten Sumenep, akibatnya saksi tersebut tidak menandatangani sertifikat rekapitulasi penghitungan suara pilpres ditingkat kabupaten Sumenep.
Saksi pasangan Prabowo-Hatta, Safrudin Budiman mengatakan, keberatan atas hasil rekapitulasi suara pilpres ditingkat kabupaten Sumenep itu berdasarkan dugaan penyimpangan di desa Karamean, kecamatan Masalembu, dimana penyelenggara pemilu melakukan rekapitulasi ditingkat desa mendahului jadwal tahapan, yakni pada tanggal 9 Juli, padahal sesuai jadwal tahapan pilpres baru akan dilakukan tanggal 11 Juli.
“Jangan hanya alasan jadwal kapal kemudian mendahulukan pelaksanaan rekapitulasi ditingkat desa. Ini salah satu pelanggaran yang menjadi dasar kami menyampaikan keberatan hasil rekapitulasi suara pilpres ditingkat kabupaten,” kata Safrudin Budiman, usai rekapitulasi suara, Rabu (16/7).
Menurutnya,  catatan keberatan lain, ditempai lain di kecamatan Masalembu saksi pasangan Prabowo-Hatta tidak diberi form D dan pihaknya juga menyangsikan tingkat partisipasi pemilih di Masalembu yang sangat tinggi padahal mayoritas warga setempat bekerja diluar kota.
“Catatan kami juga perubahan berita acara yang tanpa melibatkan saksi di kecamatan Talango. Artinya, penyelenggara banyak melakukan penyimpangan. Namun, yang menjadi poin penting kami, pelanggaran di desa Karamean, Masalembu,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, saksi Pasangan Jokowi-JK, Darul Hasyim Fath langsung menandatangani sertifikat rekapitulasi penghitungan suara pilpres ditingkat kabupaten Sumenep dan menyatakan tidak ada keberatan untuk semua tahapan pilpres dikabupaten Sumenep meski perolehan suaranya hanya unggul di 8 kecamatan dari 27 kecamatan di Sumenep.
“Kami tidak keberatan disemua tahapan pilpres di Sumenep ini, jadi kami menerimanya semua proses tahapan pemilu presiden kali ini. Terkait kontek di Desa Keramean, kami menilai kontrofersi itu pasti terjadi di banyak sesi, apalagi mengukur keberanan tidak hanya melalui asumsi-asumsi,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sumenep, A Warits menyatakan, terkait keberatan salah satu saksi pasangan capres-cawapres terkait adanya saksi yang tidak menerima form D, pihaknya menilai hal itu hanya soal komunikasi saksi tingkat TPS dengan kabupaten. Sedangkan soal rekapitulasi suara ditingkat desa yang mendahului jadwal tahapan, pihaknya mengaku baru mengetahui setelah pelaksanaan rekapitulasi suara ditingkat kabupaten.
“Sebelumnya kami tidak menerima laporan adanya rekapitulasi ditingkat desa yang mendahului jadwal tahapan dengan alasan khawatir tidak bisa dikirim ke kecamatan karena tidak ada kapal. Kami baru mengetahui saat ini, tapi pada prinsipnya, rekapitulasi itu tidak melakukan penggelembungan suara atau apapun,” ujar A Warits.
Kendati demikian, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena hasil perolehan suara di kecamatan Masalembu itu sudah sesuai, hanya saja pelaksanaan rekapitulasi di tingkat desa, yakni desa Karamean jadwalnya dimajukan dengan alasan disesuaikan jadwal keberangkatan kapal yang melewati Karamean ke kecamatan Masalembu yakni tanggal 10 Juli pagi. “Memang tidak ada berita acaranya, tapi yang jelas proses tahapan pilpres tidak merubah angka perolehan dua capres-cawapres itu,” imbuhnya.
Ketua Panwaslu Sumenep, Zamrud menyampaikan, jika ada keberatan memang sudah diberi ruang untuk menulis di form keberatan, tapi pada prinsipnya, untuk persoalan di Masalembu pihaknya juga tidak menerima laporan dari panwas kecamatan.
“Saat rekapitulasi suara di tingkat PPK, panwas melihatnya tidak ada keberatan dan kami tidak menerima laporan apapun dari panwascam. Bagi pihak yang menyatakan keberatan kami persilahkan, namun, bagi panwas hal itu hanya sebagai catatan dimasa yang akan datang,” tegas Zamrud.
Sesuai hasil rekapitulasi suara pilpres ditingkat kabupaten, KPU Sumenep mencatat pasangan nomor urut 1, Prabowo-Hatta unggul di 19 kecamatan dengan memperoleh dukungan suara sebanyak 332.956 suara, sedangkan pasangan nomor urut 2, Jokowi-JK unggul di 8 kecamatan dengan memperoleh dukungan sebanyak 245.410 suara, total suara sah sebanyak 578.366 suara dan suara tidak sah sebanyak 5.863 suara.
Total pemilih di kabupaten Sumenep sebanyak 898.796 orang dengan perincian laki-laki sebanyak 424.119 orang, perempuan sebanyak 474.627 orang. Sedangkan pengguna hak pilih sebanyak 584.223 orang dengan perincian laki-laki 265.041 orang, perempuan sebanyak 319.182 orang. [sul]

Teks foto: Saksi jokowi-JK, Darul Hasyim Fath, saat menandatangani sertifikat hasil rekapitulasi suara pilpres di tingkat kabupaten sumenep.

Tags: