Saksi Sebut Modus Keny dalam Dugaan Pembobolan Server UNBK

Tiga terdakwa dugaan pembobolan server komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMPN 54 menjalani sidang di PN Surabaya, Senin (30/7). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang dugaan pembobolan server komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMPN 54 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/7). Persidangan dengan terdakwa Keny Erviati ini beragendakan mendengarkan keterangan para saksi.
Persidangan yang diketuai Majelis Hakim Sifa’urosidin ini mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Yusuf Akbar Amin mendatangkan enam saksi dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Mereka adalah Drs Sudarminto, Drs Aston Tambunan, Muhammad Aries Hilmi, Sri Wulandari, Mamik Suparmi serta Dedi Prasetiawan.
Dalam keterangannya, saksi Mamik mengaku mendapat perintah dari terdakwa. Di mana terdakwa memerintahkan saksi untuk membentuk sebuah tim. Namun, lanjut Mamik, dirinya mengaku tidak mengetahui tim tersebut tujuannya untuk apa.
“Mendapat perintah untuk dibentuk tim, tujuannya kami juga tidak tahu. Ia (terdakwa, red) hanya berterima kasih kepada komite karena telah membantu sekolah,” kata Mamik di hadapan Ketua Majelis Hakim Sifa’urosidin, Senin (30/7).
Majelis Hakim Sifa menanyakan tugas dari kedua terdakwa lainnya, yakni Imam Soetiono dan Teguh Kartono. Mamik menjawab bahwa kedua terdakwa ini selaku bagian penanggungjawab pengaturan komputer.
“Mereka tugasnya menyiapkan sesi dan jawaban. Serta bagian penanggungjawab untuk pengaturan komputerisasi,” jelasnya.
Mendapati keterangan dari saksi, Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa terkait kebenaran dari keterangan saksi tersebut. Terdakwa yang juga mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 54 Surabaya ini membenarkan hal itu.
“Benar majelis keterangannya,” ucap terdakwa Keny menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Sifa’urosidin.
Sebagaimana diberitakan, terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah sejak September 2017 ini memerintah Imam dan Teguh guna membobol server untuk menyambung link antara komputer yang digunakan siswa peserta UNBK dengan komputer yang nantinya dipersiapkan secara sendiri di luar ruangan UNBK.
Tindakan itu bermula pada Kamis, 26 April 2018 saat itu saksi Muhamad Aries Hilmi, saksi Sudarminto, saksi Ali dan saksi Harun yang bertugas memantau pelaksanaan UNBK datang ke SMPN 54 Surabaya. Saat itu para saksi melihat ruangan di samping kelas yaitu Laboratorium IPA ada aktivitas mencurigakan.
Selanjutnya para saksi melihat satu unit komputer dalam keadaan menyala dan berisi aplikasi WhatsApp. Di mana pada aplikasi tersebut ditemukan foto-foto soal UNBK yang mestinya tidak dapat diakses di luar ruangan kelas yang digunakan untuk ujian UNBK. Selain itu, para saksi juga melihat telah dilakukan pemotretan terhadap layar komputer tersebut dan kemudian dikirimkan kepada seseorang.
Kemudian para saksi melaporkan hal tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Dan berlanjut pada laporan ke Polrestabes Surabaya. Oleh Polrestabes Surabaya, tersangka Keny yang juga pemiliki Lembaga Bimbingan Belajar (LBB) Excellent Study Club (ESC) ini ditetapkan sebagai tersangka beserta tersangka sebelumnya, yakni Imam Soetiono dan Teguh Kartono. [bed]

Tags: