Saksi Sudutkan Terdakwa Bos SPBU Kalianak Dipersidangan

IMG_20141023_123704PN Surabaya, Bhirawa
Sidang perkara penyerobotan tanah di kawasan Jl Kalianak Surabaya, dengan terdakwa Soetijono (62) selaku Bos SPBU, berlangsung memanas. Keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djamin dari Kejati Jatim, membuat posisi terdakwa semakin terpojok.
Adapun ke dua saksi yang diharidkan JPU, yakni Kurniawan selaku saksi pelapor dan saksi fakta yakni Hery (saksi dari terdakwa). Dihadapan Ketua Majelis Hakim M Yapi, Kurniawan menjelaskan seputar perseteruannya dengan terdakwa pemilik SPBU Kalianak. Dalam keteranganya, Kurniawan mengaku telah beberapakali menegur terdakwa Soetijono untuk membongkar pembangunan pagar tembok yang melebihi lahan miliknya.
Atas teguran itu, terdakwa melakukan pengukuran ulang dan disaksikan oleh Kurniawan. Akhirnya terjadilah kesepakatan diantara ke duanya. Terdakwa Soetijono meminta waktu sebulan untuk melakukan pembongkaran, namun ditolak oleh  Kurniawan dan sepakat akan dibongkar dalam waktu seminggu.
“Usai pengukuran, terjadilah kesepakatan dengan terdakwa. Tapi nyatanya terdakwa bersikuku dan melanjutkan pembangunan di lahan saya,” terangnya dihadapan Majelis Hakim, Kamis (23/10).
Sementara, saksi Hery yang awalnya digadang-gadang akan meringankan posisi terdakwa Soetijono, malah berbalik menyudutkannya. Hery yang merupakan anggota Polda Jatim dan diminta oleh Teguh Utomo Santoso selaku Kuasa Hukum dari terdakwa Soetijono untuk menjadi penengah dalam kasus yang membelit kliennya, malah memojokkan terdakwa.
Hery mengaku, teguran yang ditujukan kepada terdakwa, tak direspon dengan baik. Malah, terdakwa Soetijono tetap melakukan pembangunan pagar tersebut. “Sudah beberapakali diingatkan, tapi terdakwa tetap melanjutkan pembangunannya,” kata Hery dalam kesaksiannya.
Bahkan diterangkan Hery, terdakwa juga meminta agar tidak melibatkan PT Senopati selaku pemilik lahan. “Terdakwa sempat meminta kepada Pak Kurniawan untuk tidak melibatkan PT Senopati saat melakukan pengukuran,” ungkapnya.
Atas keterangan dua saksi, yakni Kurniawan dan saksi Henry, terdakwa Soetijono membantah keterangan dari keduanya. Pemilik SPBU Kalianak ini terlihat ‘ngotot’ saat menyampaikan keberatannya. Namun penyampaian keberatannya itu ditolak oleh Ketua Majelis Hakim M Yapi.
“Masak semua keterangan dari ke dua saksi tidak benar, jangan berpendapat. Nanti saja pendapat bisa disampaikan saat pemeriksaan saudara,” tangkis M Yapi.
Sebagaimana diberitakan, perkara yang menjadikan warga Dharmahusada Utara Surabaya ini sebagai pesakitan akibat dari ulahnya yang membangun pagar blok dilahan yang disewa oleh Kurniawan. Lahan tersebut berada di sebelah SPBU milik terdakwa.
Saat pemasangan pagar blok itu, pihak pelapor telah melakukan pendekatan persuasif dengan terdakwa, baik melakukan pengukuran ulang maupun upaya mediasi. Namun niat baik Kurniawan selaku pelapor tak disambut baik oleh terdakwa Soetijono. Ia malah melanjutkan pemagaran lahan tersebut. [bed]

Tags: