Saksi Tak Hadir, Sidang Henry J Gunawan Ditunda

Sidang dengan terdakwa Henry J Gunawan di PN Surabaya beberapa saat lalu.

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Henry Jocosity Gunawan sebagai terdakwa terpaksa ditunda. Penundaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/10) ini lantaran ketidakhadiran kelima saksi dalam kasus ini.
Sidang yang di Ketuai Majelis Hakim Unggul Warso Mukti ini terpaksa ditunda dan dilanjutkan kembali pada Kamis (5/10) nanti. Penundaan ini dikarenakan para saksi dalam kasus ini belum bisa hadir di persidangan, lantaran sedang berada di luar kota karena adanya pekerjaan yang tidak bisa ditinggal.
Alasan ketidakhadiran para saksi ini disampaikan saksi melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. “Kami meminta izin sidang ditunda Kamis (5/10) besok Pak Hakim, karena saksi tak bisa hadir di hari tersebut,” kata Jaksa Ali di hadapan Ketua Hakim Unggul Warso Mukti, Senin (2/10).
Menanggapi hal itu, Hakim Unggul memberikan kesempatan terdakwa Henry untuk berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya. “Terdakwa bisa membicarakan hal ini dengan penasihat hukumnya,” ucap Hakim Unggul.
Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Henry, M Sidik Latuconsina meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan perkara ini setiap Senin. “Kalau bisa sidang tetap Senin Pak Hakim, tapi kalau tidak bisa ya tidak apa-apa ditunda Kamis,” ujar M Sidik Latuconsina kepada Majelis Hakim.
Sejalan dengan permintaan Jaksa, akhirnya Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti mengabulkan permintaan tersebut dan menunda sidang pada hari sesuai permintaan jaksa. “Sidang ditutup dan dilanjutkan lagi Kamis depan,” tegas Hakim Unggul sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali tanda sidang ditutup.
Sesuai agenda, Jaksa Ali rencananya bakal menghadirkan lima saksi dalam sidang kali ini. Kelima saksi tersebut antara lain, notaris Caroline (pelapor), Hermanto, Hok Swei alias Awie, dan dua staf kantor notaris Caroline.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari laporan Notaris Caroline sejak 29 Agustus 2016. Laporan itu berawal ketika notaris yang beralamat di Jalan Kapuas itu memiliki klien (korban) yang sedang melakukan jual beli tanah dan bangunan dengan Henry.
Henry  saat itu, sekitar 2015, dia masih menjadi Direktur PT Gala Bumi Perkasa. Henry Gunawan dituding menjual lahan milik korban. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. [bed]

Tags: