Salah Siapa Perceraian di Jatim Meningkat?

Agus SamiadjiOleh
Agus Samiadji
Wartawan Senior Anggota PWI Jatim

Luar biasa dan mengejutkan bagi rakyat Jawa Timur, khususnya para ibu yang tergabung dalam Tim Penggerak PKK Jawa Timur, karena ada berita pasangan suami istri (Pasutri) yang bercerai di Jawa Timur tahun 2013 lalu sebesar 89.956 orang atau sehari sekitar 230 orang.
Hal tersebut terungkap dari data Pengadilan Tinggi Agama Jatim. Mengapa kabar perceraian yang sangat besar tersebut mengejutkan? Karena baru saja PKK Jawa Timur yang diketuai oleh Dra. Nina Soekarwo, M.Si atau Bude Karwo memperoleh penghargaan juara umum tingkat nasional hari Keluarga Nasional, pada peringatan hari Keluarga Nasional tahun 2014 di Surabaya. Juara umum Harganas, yang diraihnya secara berturut-turut mulai tahun 2013-2014.
Pertanyaannya, salah siapa terjadi perceraian yang besar di Jatim tersebut ? yang bertanggung jawab adalah seluruh organisasi wanita di Jawa Timur, antara lain Muslimat NU, Aisyiyah, serta organisasi wanita dari parpol lainnya, bukan tanggung jawab dari organisasi Tim Penggerak PKK saja, juga organisasi Korpri dll.
Mengapa Korpri juga ikut bertanggung jawab, karena sebagian besar pasutri yang bercerai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), guru dan masyarakat umum yang berada di kota maupun di pedesaan. Penyebab perceraian antara lain karena perselingkuhan, sosial ekonomi, poligami, keluarga tidak harmonis, kawin dibawah umur, kawin paksa, kekerasan dalam rumah tangga. Perceraian pasutri tersebut diharapkan bisa dikurangi di Jawa Timur. Karena dampak dari perceraian merupakan malapetaka bagi masyarakat. Dampaknya antara lain kepada keluarganya. Terutama kepada anak-anaknya, yang perlu mendapat bimbingan dari orang tuanya. Kalau anak-anaknya diasuh oleh ibu tiri, tampaknya kurang sempurna dan kurang cocok, tidak seperti diasuh oleh ibu kandungnya. Begitu pula bila mendapat asuhan bapak tiri, yang kurang sempurna, tidak seperti ayahnya sendiri yang membina mulai kecil. Karena itu, cepat maupun lambat perceraian pasutri di Jawa Timur perlu penanganan yang serius.
Sejatinya, pasangan suami istri tersebut, awalnya mengharapkan hidup berdampingan secara damai dan harmonis. Namun karena perjalanan hidup serta perkembangan jaman yang modern banyak godaan yang harus dilewati.
Sementara itu, dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, terdapat 10 besar yang terjadi perceraiannya. Pertama kabupaten Malang ada 4.577 orang cerai, kedua Banyuwangi ada 4.388 orang cerai, ketiga Jember ada 4.307 orang cerai, keempat kota Surabaya 3.422 orang cerai, kelima Blitar ada 2.845 orang cerai, keenam kabupaten Kediri ada 2.391 orang cerai, ketujuh Lumajang ada 2.109 orang cerai, kedelapan Tulungagung ada 1.856 orang cerai, kesembilan Mojokerto ada 1.783 orang dan urutan kesepuluh Boonegoro ada 1.763 cerai.
Lembaga Mediasi
Kantor Pengadilan Agama di seluruh kabupaten dan kota sudah ada lembaga mediasi, tujuannya adalah sebagai mediasi bagi pasangan suami istri yang sedang atau akan menjalani sidang di Pengadilan Agama. Dengan adanya lembaga mediasi tersebut, diharapkan membantu Pengadilan Agama untuk mengurangi perceraian.
Lembaga Mediasi memberikan penerangan bagi para sengketa pasutri, agar bisa rujuk kembali. Yang bertugas sebagai lembaga mediasi tersebut adalah para praktisi hukum, bahkan mantan hakim dari Kantor Pengadilan Agama. Namun, lembaga mediasi tersebut kurang berhasil. Karena para pasutri yang sudah melakukan gugat cerai ke kantor pengadilan agama, pada umumnya sudah final dan sudah bertekad untuk bercerai.
Menurut saya, dari pada lembaga mediasi, lebih baik dilakukan mediasi lewat keluarga masing-masing. Kalau dari keluarga sudah mengetahui karakter para pasutri, kemungkinan besar bisa rujuk kembali. Akan lebih mudah kalau mediasi keluarga maupun dari lembaga mediasi melakukan mediator sebelum terjadi sampai ke kantor pengadilan agama, akan bisa diterima oleh masing-masing pasutri.
Karena sebagian besar pasangan suami istri yang bercerai adalah PNS, guru, sebagian dari kalangan swasta dan umum, maka diperlukan turun tangannya dari Tim Penggerak PKK, mulai pemerintah Provinsi Jatim, kabupaten dan kota, kecamatan dan desa serta kelurahan. Sebab organisasi PKK tersebut adalah dari bermacam golongan dan etnis, yang berkumpul setiap sebulan sekali. Biasanya melakukan arisan, serta pendidikan dan ketrampilan, kesehatan dan perlu diselipkan masalah keluarga harmonis, dll.
Selain Tim Penggerak PKK, juga pengurus Korpri provinsi, kabupaten dan kota sampai tingkat kecamatan agar bisa berperan dalam mengurangi perceraian di kalangan PNS di Jawa Timur. Pemberitaan Bhirawa (30/1/2013) dengan judul “PNS Sejahtera Perceraian Meningkat” memaparkan perceraian di kalangan PNS provinsi Jawa Timur setiap tahun terus meningkat. Sebagai contoh pada tahun 2010 PNS yang bercerai ada 10 orang, tahun 2011 naik menjadi 20 orang, tahun 2012 naik lagi menjadi 22 orang PNS, yang bercerai.
Jumlah tersebut yang resmi mendapat izin Gubernur Jatim dan lewat BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Adapun alasan perceraian antara lain perselingkuhan, kesenjangan sosial, kurang harmonis, dll. Sebenarnya, persyaratan untuk kawin lagi atau poligami sesuai dengan PP No. 10 Tahun 1993 adalah sangat mudah yaitu suami minta izin istri, minta izin atasannya. Kalau PNS di kabupaten / kota harus mendapat izin bupati / walikota dan kepala kepegawaian daerah. Kalau di tingkat provinsi harus mendapat izin gubernur dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Tampaknya persyaratannya mudah, tetapi prakteknya memerlukan keberanian dan keteguhan hati serta persiapan mental. Sebenarnya PP 10 tahun 1993 tersebut bukan saja untuk PNS, juga berlaku untuk pegawai BUMN dan BUMD.
Mudah-mudah perceraian pasutri di Jawa Timur bisa berkurang, agar menuju keluarga sakinah, mawaddah dan warohmah. Semoga

                                                                                      ———————– *** ————————–

Tags: