Salahgunakan ADD, Kades Ditahan di Tuban

Drs Mahmudi Kepala Bapemas Pemdes KB Pemkab Tuban.

Drs Mahmudi Kepala Bapemas Pemdes KB Pemkab Tuban.

Tuban, Bhirawa
Setelah penyidik Polres melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sekitar Rp 110 juta yang dilakukan oleh Rujito (33), Kepala Desa (Kades) Talun, Kecamatan Motong Tuban, mulai kemarin (19/8) harus mendekam Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tuban. “Kades Talun sudah ditahan di lapas Tuban, terkait penyalahgunaan dana desa dan ADD,” ungkap Ery Wibowo, salah satu Jaksa Penuntuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tuban (21/8).
Dugaan korupsi senilai Rp 110 juta atas dana tersebut yang dicair pada tahun 2015 yang lalu akan tetepi dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan desa seperti program seperti Pondok bersalin desa (Polindes), pelatihan, perbaikan jalan desa dan beberapa program lain tidak di laksanakan, dan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Kades. “Banyak program desa tidak dilaksanakan dan dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Kades, akibat perbuatan tersebut Negara mengalami kerugian sekitar Rp 110 juta,” jelas Ery Wibowo.
Sementara itu, saat penyidik Polres Tuban melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap Kades tersebut dan hingga selesai. Kades itu pada tahun 2016 mengembalikan dana Rp 110 juta ke rekening desa melalui Bank Jatim. “Dana yang digunakan secara pribadi oleh Kades, sempat dikembalikan ke rekening desa. Proses pengembalianya sebanyak tiga kali yang ditransfer melalui bank Jatim,” terang Ery Wibowo ini.
Walaupun dana tersebut telah dikembalikn, tetapi proses hukum tetap berjalan. Hal itu sesuai dengan pasal 4 Undang – Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Kita rencanakan pada Senin depan (hari ini.red), berkas kasus tersebut kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya,” kata Ery Wibowo ini. [hud]

Tags: