Salat Iduladha dengan Prokes

Hj Mundjidah Wahab

Hj Mundjidah Wahab
Pemkab Jombang mengizinkan masyarakat menjalankan Salat Iduladha 2020 di tengah Pandemi Covid-19. Namun, masyarakat diminta harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
“Sesuai edaran Menteri Agama juga Gubernur Jatim, pelaksanaan Salat Iduladha boleh dilaksanakan di masjid, musala maupun di lapangan, tapi harus pakai protokol kesehatan,” ujar Bupati Mundjidah Wahab.
Meski masyarakat diizinkan untuk melaksanakan Salat Iduladha, namun anak-anak dan orang yang berusia lanjut diimbau untuk tidak mengikuti ibadah tersebut karena mereka rentan tertular penyakit serta orang dengan penyakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
“Untuk anak-anak, untuk sementara tidak boleh ikut. Anak-anak sama Lansia (Lanjut Usia),” kata Bupati Jombang.
Dalam Surat Edaran yang diterbitkan Pemkab Jombang terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat menjalankan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan qurban, panitia penyelenggara diminta melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan, melakukan pengecekan suhu tubuh, dan jika ditemukan jamaah dengan suhu 37,5 derajat Celcius selama dua kali pemeriksaan berjarak lima menit, maka tidak diperkenankan memasuki area.
Selain itu, penyelenggara juga diminta membatasi pintu atau jalur masuk dan keluar serta menjaga jarak. Tujuannya untuk mempermudah pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan selama beribadah. Jamaah juga diminta membawa sajadah sendiri-sendiri.
“Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter serta mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukun,” lanjut dia.
Sementara untuk penyembelihan hewan qurban, Pemkab Jombang juga memberikan sejumlah syarat di antaranya seperti tidak memperbolehkan adanya kerumunan saat penyembelihan atau pembagian.
“Panitia harus membagikan daging kurban dari rumah ke rumah, tidak boleh ada kerumunan,” katanya. [rif]

Rate this article!
Tags: