Samakan Persepsi Dasar Promosi Kepala Sekolah

Foto: ilustrasi

Dindik Jatim, Bhirawa
Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim tengah merumuskan konsep tentang promosi jabatan kepala sekolah SMA/SMK dan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK). Lisensi pendidikan dan pelatihan (Diklat) kepala sekolah tidak lagi boleh sembarangan.
Kepala Dindik Jatim Dr Saiful Rachman menegaskan, kepala sekolah yang sudah pernah memiliki sertifikat diklat dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jatim atau Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) akan dilebur. Sebagai payung hukumnya, ketentuan itu akan dimasukkan dalam peraturan gubernur (Pergub) tentang pengangkatan jabatan kepala SMA/SMK dan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK). Pergub ini direncanakan berlaku mulai 2018 mendatang.
“Dengan keluarnya Pergub, dimungkinkan sertifikat dari lembaga tersebut tidak diakui Dindik Jatim. Sebagai penggantinya, kita dapat membuat tes sendiri,” jelasnya. Artinya, lanjut dia, sertifikat keluaran LP2KS dan LPMP Jatim itu dinyatakan gugur. Kepala sekolah atau calon kepala sekolah akan diminta mengikuti tes kembali menyesuaikan Pergub yang ada.
Mantan Kepala Badiklat Jatim itu mengatakan, alih kelola SMA/SMK dan PKLK dari kabupaten/kota ke provinsi sekarang ini masih transisi. Hampir sebagian besar kepala sekolah merupakan limpahan kabupaten/kota. Pihaknya pun menoleransi kedudukan kepala sekolah. “Memang ada yang menjabat kepala sekolah karena pernah menjadi tim sukses saat Pilkada. Nah, ke depan tidak boleh. Akan dibuatkan Pergub,” kata dia.
Aturan main pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah segera dibuat. Berbagai syarat seperti kepangkatan, usia, kompetensi, dan lain-lain dimasukan dalam Pergub. Saiful mengatakan, kepala seksi di cabang dinas yang berangkat dari guru akan diizinkan jadi kepala sekolah.
Saiful menyatakan, kepala sekolah merupakan tugas tambahan bagi seorang guru. Semua guru yang memenuhi persyaratan berhak mengajukan diri. Dindik pun bersiap menggandeng Badiklat Jatim dalam menyelenggarakan diklat calon kepala sekolah. “Badiklat sudah ada assessor yang siap dipakai. Selain itu Badiklat sebelumnya juga pernah melakukan kerjasama dengan LP2KS,” tuturnya.
Selain dasar pengangkatan promosi jabatan kepala SMA/SMK dan PKLK, pergub yang tengah dirancang itu juga akan membahas periodesasi kepala sekolah. Dalam hal ini, Saiful tidak dapat memastikan berapa lama periode kepala sekolah yang akan ditetapkan. Namun, tetap aka nada aturan untuk pemberhentian kepala sekolah karena pensiun, sanksi atau habis masa jabatan. “Tetap akan kita bahas, tapi belum bisa ditentukan sekarang berapa lamanya,” ungkap Saiful.
Sementara itu, LPMP Jatim menilai langkah Dindik Jatim tersebut keliru. Sebab, nomor unik kepala sekolah (NUKS) yang mengeluarkan adalah LP2KS. “Bukan begitu dinas provinsi. Lakukan MoU dengan LP2KS Solo. NUKS yang menerbitkan itu LP2KS,” kata Kepala LPMP Jatim Bambang Agus Susetyo.
Ketua Dewan Pendidikan Jawa Timur Prof Akh Muzakki mengatakan, secara sektoral, kewenangan Dispendik Jatim untuk mengatur kembali pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah memang sudah tepat. Sebab, saat ini, pengelolaan SMA/SMK dan PKLK ada di tangan provinsi.
Menurut dia, dalam pengangkatan kepala SMA/SMK dan PKLK juga tidak perlu melalui lembaga seperti LP2KS Solo ataupun LPMP Jatim. Sebab, LPMP Jatim, secara struktural juga bukan atasan dari Dispendik Jatim. LPMP sebenarnya merupakan kepanjangan tangan dari Kemendikbud.
Demikian juga dengan LP2KS Solo. Menurut dia, LP2KS Solo ibarat badan pendidikan dan pelatihan (diklat). Sedangkan Jatim, sebenarnya juga memiliki badan diklat sendiri yang bisa dioptimalkan. “Jadi, kalau diatur lagi dalam Pergub, itu sudah tepat. Karena SMA/SMK sudah kewenangan provinsi,” tuturnya. [tam]

Tags: