Samakan Persepsi Pemerintah dan Kepala Sekolah

Kepala Dindik Surabaya Ikhsan memimpin rapat kerja kepala SD/SMP wilayah Surabaya Barat di SD Kriten Elyon kemarin, Senin (22/1). [adit hananta utama]

Dindik Surabaya, Bhirawa
Awal tahun 2018 menjadi kesempatan bagi pemerintah dan kepala sekolah untuk saling bersinergi. Menata program-program pendidikan agar memiliki persamaan persepsi di antara keduanya. Hal tersebut tampak saat para kepala sekolah mengikuti rapat kerja dengan Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya di SD Kristen Elyon kemarin, Senin (22/1).
Sebanyak 128 kepala SD dan SMP Swasta wilyah Surabaya Barat tersebut saling berbagi seputar isu-isu terbaru di dunia pendidikan. Kepala Dindik Surabaya Ikhsan menjelaskan, tahun-tahun sebelumnya raker kepala sekolah dilaksanakan terpusat. Mulai tahun ini pihaknya membagi lima wilayah, mulai dari Barat, Utara, Timur, Selatan, dan pusat. Dengan begitu, lanjut dia, komunikasi jadi lebih dekat dan semakin intensif.
“Lebih kepada isu terbaru dan saling memberi masukan agar program yang ada di dinas sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” terang Ikhsan.
Mantan Kepala Bapemas Kota Surabaya itu menambahkan, dalam raker setiap bidang akan memaparkan program kerja satu persatu serta program Dewan Pendidikan Surabaya (DPS). “Nanti ada perwakilan DPS yang juga memberikan masukan kepada dinas maupun sekolah”, ujar Ikhsan.
Pertemuan tersebut juga dijadikan ajang untuk saling mengevaluasi sejumlah program yang telah berjalan satu tahun lalu. Misalnya dalam pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda). Ikhsan menuturkan, sejak tahun lalu Bopda telah dicairkan setiap bulan. Namun ada sekolah justru mencairkannya hingga tiga bulan bahkan enam bulan.
“Yah tetap cair asal masih dalam satu tahun anggaran tersebut. Tapi di sini kita ingin ingatkan kembali bagaimana prosedurnya yang sesuai,” kata dia.
Sekretaris Dindik Surabaya Aston Tambunan menambahkan, tidak ada perubahan mendasar terkait pencairan BOS dan Bopda tahun ini. Nilainya pun sama dengan tahun lalu, yakni Rp29 ribu per siswa per bulan untuk jenjang SD dan jenjang SMP sebesar Rp84.426 per siswa per bulan.
“Salah satu kelengkapan pencairan itu setiap bulan absensi guru harus dikirim ke dinas. Saya heran, tidak segera dicairkan itu sebenarnya sekolah butuh uang apa tidak sih?,” tanya Aston disambut tawa para peserta.
Sementara itu terkait Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah, anggota DPS Yuli Purnomo menuturkan sinergi tripusat pendidikan antara peran orang tua, sekolah, serta masyarakat menjadi sebuah landasan dalam menjalankan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
“MBS adalah otonomi sekolah, fleksibilitas dan membutuhkan partisipatif dari stakeholder,” pungkas Yuli. [tam]

Tags: