Samakan Persepsi Perjalanan Dinas dan Kerjasama Luar Negeri

Kepala Biro Huma dan Protokol Setdaprov Jatim Aries Agung Paewai memimpin Bimtek Tata Kelola PDLN dan KSLN di Hotel Aria Centra Surabaya, Selasa (30/10).

Pemprov Jatim, Bhirawa
Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dan Kerjasama Luar Negeri (KSLN) kerap masih menjadi sorotan publik. Karena itu, diperlukan persepsi yang sama dan utuh dalam pelaksanaan kedua kegiatan tersebut. Sehingga, PDLN maupun KSLN dapat dilaksanakan sesuai aturan dan mampu mendukung program pembangunan.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim, Aries Agung Paewai memimpin Bimtek Tata Kelola PDLN dan KSLN bagi instansi Pemerintah Daerah di Jatim di Hotel Aria Centra Surabaya, Selasa (30/10). Aries berharap, dari pertemuan ini akan dapat menyinergikan pemahaman, koordinasi, serta memberikan pengetahuan, informasi, dan strategi pelaksanaan PDLN dan KSLN yang terbaru, khususnya pasca berlakunya PP No. 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah dan Permendagri No. 8 Tahun 2018.
“Kami berharap, ada pemahaman yang sama dari setiap perangkat daerah yang menangani kegiatan PDLN dan KSLN, sehingga dua kegiatan ini dapat dilaksanakan sesuai aturan, dan mampu mendukung program pembangunan daerah,” katanya.
Aries menuturkan, hingga saat ini masih banyak perangkat daerah yang belum memahami tata kelola PDLN dan KSLN. Fakta ini diketahuinya berdasarkan 130 surat izin pengajuan PDLN maupun KSLN dari kepala daerah dan ASN di Jatim yang masuk ke Biro Humas dan Protokol, sampai dengan Oktober 2018.
Dalam pengusulan ke-130 surat izin tersebut, terdapat perangkat daerah yang belum memahami tata kelola PDLN dan KSLN. Kegiatan KSLN contohnya, masih ditemui adanya kerjasama, pembahasan, dan penandatanganan naskah kerjasama oleh pemda yang tidak dikonsultasikan terlebih dulu kepada Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim, dan Kemendagri.
“Hal itu bisa menimbulkan kerugian bagi daerah, sebab pihak luar negeri yang menjadi mitra tidak terverifikasi kevalidan dan keamanan profil kelembagaannya. Padahal, diperlukan identifikasi dan pengesahan oleh kementerian-kementerian terlebih dahulu, sebelum sebuah kegiatan kerjasama bisa diimplementasikan,” terangnya.
Untuk permasalahan PDLN, imbuh Kabiro Aries, terdapat pula perangkat daerah yang belum melengkapi sepenuhnya aturan-aturan PDLN. Contohnya, anggota delegasi tidak lebih dari lima orang, pengiriman surat permohonan perizinan kepada gubernur harus satu bulan sebelum kegiatan, dan mengirimkan laporan PDLN maksimal tujuh hari setelah perjalanan.
“Pada prinsipnya kami tidak ingin mempersulit, bahkan Pak Gubernur tidak pernah memproses surat perizinan atau administrasi lebih dari dua hari. Tapi perlu diingat, ada aturan yang harus dipenuhi dan dipahami. Ini yang kadang-kadang belum dipenuhi oleh pemda, sehingga PDLN atau KSLN tersebut terhambat,” imbuhnya.
Kedepan, kepala biro kelahiran Sulawesi Selatan ini meminta agar seluruh perangkat daerah mampu bersinergi, berkoordinasi, dan berkomunikasi dengan baik kepada Biro Humas dan Protokol Jatim terkait PDLN dan KSLN. “Melalui Bimtek ini, mari kita bangun sinergi yang baik, agar kedepan tidak timbul masalah,” pungkasnya. [tam]

Tags: