Sambari Halim: Gresik Dinobatkan sebagai Kabupaten Layak Anak

Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto saat menerima penghargaan. [kerin ikanto/bhirawa]

Pemkab Gresik, Bhirawa
Beragam upaya yang dilakukan Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto bersama Wakil Bupati (Wabup), H Moh Qosim membuah hasil maksimal. Kali ini Gresik dinobatkan sebagai sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Penghargaan diterima dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A).
Penghargaan skala nasional itu diberikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise kepada Bupati Gresik Sambari Halim Radianto pada malam puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2019 berlangsung di Hotel Four Point, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (23/07).
Usai menerima penghargaan, Bupati Sambari yang saat itu didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Andhy Hendro Wijaya, Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dr Adi Yumanto, mengaku bersyukur atas peraihan penghargaan dan dinobatkannya kembali Kab Gresik sebagai kabupaten yang layak anak.
Selain itu, Bupati Sambari juga mengucapkan terima kasih atas usaha semua lintas sektoral yang ikut berperan atas diraihnya penghargaan ini. Dikatakan bupati, tanpa dukungan semua pihak, penghargaan KLA ini belum tentu bisa diraih.
‘Penghargaan ini bukan semata-mata kerja keras Pemkab Gresik saja, namun semua pihak terutama masyarakat Gresik yang turut berperan aktif dalam mendukung program-program pemerintah. Terlebih terhadap program pemenuhan hak atas anak,” katanya.
Sehingga, lanjut Bupati Sambari, pihaknya mempunyai komitmen kuat untuk mengoptimalkan berbagai program terkait pemenuhan hak atas anak yang mengedepankan prinsip ramah anak.
”Salah satu upaya yang digagas Pemkab Gresik adalah komitmen dalam menekan pernikahan usia dini,” tandas Bupati.
Diungkapkannya, Pemkab melalui kader KB terus melakukan penyuluhan untuk terhadap pencegahan pernikahan usia dini atau dbawah umur. Tujuannya adalah untuk menekan angka pernikahan pada anak usia dini.
”Himbauan juga telah dilakukan Pemkab Gresik adalah dengan membuat surat edaran terkait himbauan untuk tidak melakukan pernikahan di usia dini, atau usia dibawah 20 tahun. Dan Alhamdulillah surat edaran ini memiliki efek yang positif bagi remaja di Kabupaten Gresik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dr Adi Yumanto menjelaskan, sebelumnya penghargaan serupa juga pernah diraih Pemkab Gresik pada tahun 2017 di Pekanbaru dan tahun 2018 di Surabaya.
”Ini untuk kali ketiga Pemkab Gresik menerima penghargaan Kabupaten Layak Anak. Di tahun 2017 dan 2018 Pemkab Gresik menerima penghargaan kategori Pratama. Tahun ini meningkat menjadi kategori Madya,” jelas dr Adi Yumanto. [adv/eri]