Sambut Ramadan, Polres Tuban Amankan 4.459 Liter Arak

Kapolres Tuban AKBP Guruh Arif Darmawan dan Wakolres Ali Mahfud saat menjelaskan pada para pewarta hasil dari tangapan dalam press release kemarin (17/6). (khoirul huda/bhirawa

Kapolres Tuban AKBP Guruh Arif Darmawan dan Wakolres Ali Mahfud saat menjelaskan pada para pewarta hasil dari tangapan dalam press release kemarin (17/6). (khoirul huda/bhirawa

Tuban, Bhirawa.
Menyambut bulan suci Ramadhan (hari ini.red), jajaran petugas Kepolisan Resort (Polres) Tuban kembali mengamankan ribuan muniman keras (Miras)  jenis arak yang masih banyak diproduksi oleh masyarakat meski pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat telah menutup izin industri bioethnol yang disalah gunakan tersebut.
Tidak hanya miras jenis arak yang diamankan, dalam press release yang dilakasanakan kemarin (17/6), petugas juga mengamankan miras jenis Chivas Regal sebanyak 11 botol, Jack Daniel’s 2 botol, Newport 10 botol , dan Wissky sebanyak lima botol.
“Untuk Miras jenis arak yang kita amankan sebanyak 4.459 liter, selebih yang miras impor kita amankan dari warung Darkik yang berada di Dasin, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban,” Kata Kapolres Tuban AKBP Guruh Arif Darmawan.
Lebih lanjut diterangkan, ribuan liter miras hasil dari operasi penyakit pasyarakat (Pekat) di beberapa wilayah Kabupaten Tuban ini juga telah menetapkan 19 tersangka.
“Ini nanti akan kita bawa ke pengadilan untuk menjalani proses hukum, dan mereka para pemilik miras ini kita jerat dengan undang-undang pangan maupun dengan pasal tipiring (tindak pidana ringan), ” terang Kapolres Tuban
Penyitaan ribuan liter minuman keras jenis Arak tersebut sebagian besar didapatkan oleh petugas dari wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Pasalnya di beberapa desa yang ada di kecamatan tersebut sebagian warga masih tetap melakukan produksi miras dengan kadar alkohol yang sangat tinggi itu.
“Rencananya dalam waktu dekat kita akan melakukan pemusnahan barang bukti miras ini setelah ada keputusan hukum yang tetap. Kita akan mengundang tokoh agama, tokoh masyarat serta pihak-pihak lain dalam pemusnahan barang bukti,” pungkas Kapolres Tuban AKBP Guruh Arif Darmawan. (hud)

Tags: