Sambut Tahun Baru di Tengah Pandemi, Polres Lamongan Gelar Razia Prokes

Anggota kepolisian saat operasi prokes di Lamongan.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan,Bhirawa 
Jelang pelaksanaan natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 (Nataru). Petugas Sat Lantas Polres Lamongan menggelar operasi protokol kesehatan dan razia knalpot di beberapa toko onderdil motor,Kamis(31/12).

Selain merazia knalpot brong. Polisi juga melaksanakan sosialisasi larangan konvoi, apalagi menggunakan knalpot brong dan sekaligus imbauan untuk terus mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Jika masih nekat, polisi tidak akan memberikan ampun dan akan langsung dilakukan tindakan tegas.

Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Fybrien Senja Indah Lestari melalui Kanit Dikyasa  Ipda Endro Widodo mengatakan bahwa, langkah sosialisasi ke sejumlah toko onderdil dan bengkel di Lamongan, sebagai upaya preventif.

Endro juga menegaskan bahwa, itu sebagai tindak lanjut dari larangan adanya perayaan malam tahun baru di Lamongan khususnya di masa pandemi Covid-19. 

“Sejumlah toko onderdil dan bengkel di Lamongan kota sudah kita lakukan sosialisasi pelarangan konvoi serta knalpot brong dan kita akan bergerak menuju bengkel-bengkel lain,” jelasnya

Ipda Endro menegaskan, langkah tersebut selain bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, juga untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta untuk mencegah penularan Covid-19, agar tidak semakin meluas.

“Knalpot brong tidak sopan dan mengganggu ketertiban lingkungan masyarakat. Jadi ini merupakan langkah antisipasif guna meniadakan knalpot brong pada malam perayaan tahun baru,” tegasnya

Jika ada pelanggaran, ujar Endro, langkah pertama yang diambil adalah dengan mengimbau secara humanis untuk pulang ke rumah masing-masing agar tidak menimbulkan kerumunan pada masa pandemi covid ini. Tetapi jika masih membandel, akan dilakukan upaya terakhir dengan penindakan. 

Dia mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan arak – arakan atau konvoi saat malam tahun baru. “Khusus masalah pelanggaran prokes pandemi covid, petugas akan melakukan penindakan, pertama teguran lesan, teguran tertulis, sanksi sosial hingga sanksi administrasi berupa tipiring,” pungkasnya. (aha.yit)

Tags: