Sampai Tri Wulan II, Bahas 13 Raperda

RaperdaDPRD Surabaya,Bhirawa
Sebanyak 13 Raperda dan keputusan legislatif telah dikerjakan DPRD Surabaya sampai dengan tri wulan ke dua tahun 2016. Enam  Raperda telah diselesaikan dan masuk sudah ditetapkan dalam Sidang Paripurna , satu dalam tahap laporan Pansus serta sisanya masih dalam taraf pembahasan.
Ketua Badan Pembentukan Perda, M.Machmud menyatakan enam Perda yang diselesaikan merupakan kerja keras DPRD Surabaya dan tinggal menunggu keputusan Gubernur. Salah satunya yang urgen, lanjut machmud yang pernah menjabat ketua DPRD ini, adalah Perda Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Yang enam sudah selesai di paripurna, yang satu tentang masalah YKP juga sudah dilaporkan ke paripurna,” terang Machmud, Kamis(15/6).
Keenam Perda dan putusan legislative yang telah selesai adalah, masalah PT Yekape, Perda Pelarangan Minuman Beralkoho, Perda perubahan Retribusi Izin Gangguan, Perda Izin Penyelenggaraan Bengkel Umum dan Kendaraan Bermotor, Perda Izin Pemakaian Tanah, Perda Pencabutan Perda Perencanaan Gedung serta Pembahasan LKPJ Wali kota Surabaya 2015.
Sementara saat ini Pansus yang masih bekerja, lanjut Machmud adalah pansus raperda Pencabutan Perda Retribusi Alat Pemadam Kebakaran, Pansus Raperda Pencabutan Perda Retribusi Pasar Turi, pansus Raperda Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Pansus Pencabutan Perda Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, Pansus Raperda Penambahan Penyertaan Modal ke PDAM Surya Sembada, dan Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok.
“Semua yang belum selesai memang masih dalam taraf pembahasan, mereka baru ditetapkan sebagai Pansus setidaknya bulan Mei lalu,” terang Machmud. [gat]

Rate this article!
Tags: