Pastikan Perubahan SO Sampang Diberlakukan 2017

Suasana di depan ruangan Kelembaga Organisasi Setdakab Sampang'

Suasana di depan ruangan Kelembaga Organisasi Setdakab Sampang’

Sampang, Bhirawa
Peraturan Daerah (Perda) tentang struktur organisasi (SO) di lingkungan Pemkab Sampang,  dipastikan diberlakukan pada tahun 2017. Pasalnya, saat ini rancangan perda (Raperda) SO sudah selesai dibahas dengan DPRD dan tinggal menunggu evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.
Ervin kasubag kelembagaan bagian organisasi setdakab Sampang memaparkan, pembahasan raperda SO sudah selesai di tingkat dewan. Bahkan, sudah lebih satu minggu diajukan ke pemerintah provinsi (Pemrov) Jatim untuk dilakukan evaluasi. “Pembahasan di Bapem Perda sudah selesai, tinggal menunggu evaluasi gubernur dan dipastikan diberlakukan pada tahun 2017,” terangnya, Kamis 27/10.
Lebih lanjut Ervin, Raperda SO menjadi salah satu prioritas pembahasan dari sekian raperda yang sudah ditetapkan menjadi program legislasi daerah (Prolegda), adapun perubahan SO dari sebelum perubahan ada 31 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) plus 14 Camat se-Kabupaten Sampang dengan total keseluruhannya 45 SKPD, sedangkan dalam draf perubahan SO kali ini nama SKPD diganti menjadi organisasi perangkat daerah (OPD), menjadi 28 OPD plus 14 Kecamatan se-kabupaten Sampang dengan total keseluruhan menjadi 42 OPD.
Sementara Moh. Anwar ketua fraksi Gotong Royang yang juga ikut melakukan pembahasan draf SO di DPRD Sampang; ia mengatakan draf tersebut sudah dibahas di DPRD, bahkan pihak eksekutif sudah mengajukan hasil pembahasan SO tersebut pada pemerintah Provinsi Jawa Timur, jika sudah lebih satu minggu tidak ada jawaban, maka secara otomatis hal itu dianggap tidak ada koreksi dari Gubernur, sehingga perda SO tersebut sudah bisa diundangkan, dan draf tersebut saat ini sudah berada di kelembagaan bagian organisasi setdakab Sampang Setdakab Sampang. [lis]

Tags: