Sampang Sudah Terapkan Cetak Adminduk dengan Kertas HVS

Edi Subianto

Sampang,Bhirawa.
Penerbitan dokumen administrasi kependudukan di Kabupaten sampang sudah mulai menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4, yang di berlakukan semenjak tanggal 1 Juli 2020 kemarin.

Menurut Plt kepala dinas (kadis) Dispendukcapil Sampang, Edi Subianto, administrasi kependudukan yang beralih dicetak menggunakan kertas HVS yaitu kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan akta kematian. Sedangkan untuk blangko KTP-elektronik dan kartu identitas anak (KIA) masih menggunakan blanko seperti sebelumnya.

“Terkait perubahan penerbitan dokumen kependudukan di kabupaten sampang, yaitu didasarkan pada Permendagri Nomor 109 tahun 2019. Di mana dalam ketentuannya, penggunaan blanko dokumen kependudukan baik KK, akta kelahiran maupun akta kematian, diganti dengan kertas putih HVS 80 gram ukuran A4,” ungkap Edi, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/7).

Berkaitan dengan peraturan di atas pihaknya (Dispendukcapil) sampang. Sudah membuat surat edaran pada tanggal 8 Juli 2020 yang ditanda tangani oleh sekretaris daerah (Sekda) atas nama Bupati sampang H Slamet Junaidi. Untuk mengesahkan adanya perubahan administrasi kependudukan menggunakan kertas putih HVS A4 dan tanda tangan elektronik.

“Mulai dari OPD, kepala desa, lurah, perbankan dan instansi vertikal yang lain misalkan Kemenag, KPU, Bawaslu, Kepolisian, kejaksaan dan pengadilan serta semua lapisan masyarakat. Sudah menginformasikan terkait penerapan kertas putih HVS dan tanda tangan elektronik,” terangnya.

Secara kasat mata perubahan adminduk menggunakan kertas putih HVS memang cukup rentan, sebab melihat fisiknya saja memang agak sedikit menghawatirkan, karena hampir mirip dengan Fotokopi sehingga mudah dimanipulasi dan tiru.

“Ada cara untuk memastikan keabsahan dan keamanannya, yaitu dilengkapi dengan barcode (QR Code) yang terkoneksi dengan data kependudukan pemerintah pusat dan berlaku secara nasional,” tegas Edi.

Selain itu, Edi menegaskan untuk Aminduk saat ini masyarakat tidak perlu melakukan legalisir, lantaran dokumen tersebut bisa langsung diperbanyak untuk berbagai kebutuhan. Masyarakat juga diminta untuk langsung melaminasi aminduk tersebut.

“Untuk dokumen yang saat ini tidak perlu legalisir, bisa langsung di perbanyak,” bebernya.

Selain tidak perlu legalisir, aminduk saat ini juga ada perubahan dalam sistem pencetakannya. Di mana masyarakat lebih mudah bisa cetak mandiri (cetak sendiri) dari rumah masing-masing dengan persyaratan masyarakat yang mengajukan harus memberikan emailnya ke pihak dispendukcapil.

Untuk diketahui adanya perubahan tanda tangan menjadi barcode ada penambahan prosedur yang harus di lalui terlebih dahulu yaitu ketika pemohon mendapat sertifikasi dari dinas setelah itu pihak dinas harus mengajukan ke balai sertifikasi elektronik pusat di bawah naungan badan cyber dan sandi nasional.

“Setelah kami (Dispendukcapil) mengajukan untuk mendapat autentifikasi itu keluarnya tidak secara berurutan, misalkan kami mengajukan 100 itu keluarnya bisa 50 atau lebih,” pungkasnya. (lis)

Tags: