Samsat Kota Probolinggo Toleransi Perpanjangan SKB

Pelayanan di Samsat Kota Probolinggo, membludak.

Kota Probolinggo, Bhirawa
Selama cuti Lebaran, pelayanan Samsat Kota Probolinggo sementara nonaktif. Mulai 11-20 Juni. Samsat pun memberikan toleransi sepekan pada kendaraan yang surat kelengkapannya mati.
Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Alpo Gohan, Selasa 19/6 menjelaskan, selama 11-20 Juni itu, dipastikan ada kelengkapan kendaraan yang habis masa berlakunya. Namun, karena Samsat tutup, diberikan toleransi untuk memperpanjang selama enam hari. Terhitung mulai 21 – 26 Juni 2018.
“Jika kelengkapan kendaraan, semisal SIM mati saat tanggal Samsat libur, bisa diurus mulai tanggal 21 hingga 26 Juni. Dan, tidak akan terkena denda,” terangnya.
Selanjutnya, pada 27 Juni saat pilkada serentak, Samsat juga libur. Sebagai penggantinya, bagi surat kelengkapan kendaraan yang mati di tanggal itu, bisa memperpanjang keesokan harinya. Yaitu, 28 Juni.
“Untuk libur pilkada, hanya libur sehari. Kelengkapan kendaraan yang mati di saat itu, bisa diurus pada 28 Juni,” imbuhnya.
Kasat Lantas pun mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perpanjangaan di hari terakhir. Sebab, biasanya akan ada antrean panjang.
“Lebih baik, lakukan secara teratur. Semisal habis pada tanggal 11, diperpanjang tanggal 21. Habis tanggal 12 diperpanjang tanggal 22 dan seterusnya,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakannya, pembebasan sanksi administrasi denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) alias pemutihan pajak, oleh Bapenda Provinsi Jawa Timur, tahun 2017 memang menurun.
Kepala Bapenda Jatim, Bobby Sumiarsono, SH, M.Si, saat itu mengatakan, bila tahun lalu penerimaan dari kebijakan pemutihan mencapai Rp 405 miliar, namun tahun ini diperkirakan menurun. “Karena tahun ini sudah banyak yang tertib membayar pajak akibat kebijakan pemutihan di tahun lalu,” katanya.
Dan bukan hanya pemutihan pajak, Gubernur Jawa Timur juga membebaskan Bea Balik Nama untuk penyerahan kedua dan seterusnya, serta memberikan insentif pajak berupa potongan pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan angkutan umum (plat kuning) sebesar 30 persen.
Jumlah kendaraan di Jatim sebanyak 17.913.998 unit. Dari jumlah itu, yang tidak patuh dalam membayar pajak tahunan sebesar 8,26 persen atau sebanyak 1.480.000 kendaraan. Sedangkan yang tidak bayar pajak tahunan dan itu berlangsung selama lima tahun sebesar 21 persen atau sebanyak 3.785.000.Sedangkan tiap tahun, jumlah kendaraan baru, khususnya roda empat sebanyak 150.000 dan roda dua sebanyak 1,5 juta.
Sementara itu, di sektor layanan masyarakat terkait kemudahan pembayaran pajak serta administrasi terkait kendaraan bermotor lainnya, hingga kini masyarakat kian menikmati e-Smart Samsat yang telah menjadi layanan unggulan tiga instansi yang menjadi stakeholder Samsat, yakni Bapenda Provinsi Jawa Timur, Ditlantas Polda Jawa Timur dan PT Jasa Raharja (Persero), sejak September 2017. Bahwa, semua layanan sudah bisa diakses seperti pajak tahunan, lima tahunan, hingga mutasi kendaraan, dengan e-Smart Samsat.
Memang itulah inovasi baru pembayaran Pajak Kendaraan Bemotor dan pengesahan STNK melalui e-smart Samsat. Kesepakatan kerja sama tersebut ditandai dengan penanda tanganan Memorandum of Understanding (MOU) oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono,SH.,M.Si , Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Ibnu Isticha dan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jawa Timur Muhammad Evert Yulianto, SE, MM, tambahnya.(Wap)

Tags: